Okebaik- Praktik nepotisme dan dugaan manipulasi dokumen negara kembali tercium dari dunia pendidikan Halmahera Selatan.

Kali ini terjadi di SD Negeri 179 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang terletak di Dusun Tuamoda, Kecamatan Kasiruta Timur.

Kepala SD Negeri 179, Wahyuni Adam diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan SK honorer fiktif demi meloloskan adik kandungnya sendiri, Sahadia Abd. Rahim, sebagai peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025.

Skandal ini mencuat setelah masyarakat Dusun Tuamoda menemukan kejanggalan dalam daftar peserta PPPK formasi Pengadministrasi Perkantoran.

Nama Sahadia tercatat sebagai honorer di SDN 179, namun faktanya, warga tak pernah melihat bahkan tidak mengenal yang bersangkutan mengabdi di sekolah 179 Dusun Tuamoda.

“Nama itu tidak pernah kami lihat bekerja di sekolah. Bahkan kami tidak kenal Kenapa bisa mendapat SK dan ikut seleksi PPPK SK-nya patut diduga sengaja dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan pemalsuan ini tidak bisa dianggap enteng. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun.

Dalam konteks ASN, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga penghianatan terhadap sistem merit dan prinsip keadilan dalam seleksi aparatur negara.

Praktisi Raden Adam, mengecam keras dugaan tindakan Wahyuni dan meminta Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel untuk tidak tutup mata.

“Ini bukan soal kecil. Ini tentang integritas rekrutmen ASN. Bila benar ada SK bodong, kepala sekolah harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum. Jangan lindungi pelanggar hanya karena status jabatan,” tegas Raden.

Masyarakat Dusun Tuamoda pantas marah. Skema curang seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan sistem seleksi ASN.

Ketika jalur resmi diinjak-injak oleh kepentingan keluarga dan kroni, maka yang dirugikan adalah para tenaga honorer sejati yang telah bertahun-tahun mengabdi dengan tulus namun tersingkir oleh permainan kotor.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Halmahera Selatan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjalar dan menjadi racun dalam tubuh birokrasi. Nepotisme, manipulasi jabatan, dan pemalsuan dokumen tak boleh diberi ruang di tanah Saruma. (iky)