Okebaik- Anggota DPRD Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Budiman L Mayabubun menduga ada oknum pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu yang melakukan pemalsuan tanda tangan milik Bupati Sashabila Mus.

Dugaan pemalsuan tanda tangan bupati ini terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Taliabu nomor: 004/KPTS/BUP/2025 tentang Pengangkatan 71 Pj kepala desa yang ada di Taliabu.

Budiman mengungkapkan, SK tersebut ditandatangani tertanggal 2 Juni 2025. Namun anehnya, pada saat yang sama Bupati Taliabu, Sashabila Mus masih berada di luar daerah.

“Masa sih SK nya tanggal 2 ditetapkan di Bobong Taliabu, tetapi Bupatinya di luar daerah, ini kan aneh,” beber Budiman, Selasa (03/06/2025).

Budiman mengaku masalah ini sudah disampaikan ke Komisi I DPRD Pulau Taliabu untuk ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala BPKSDMA Pulau Taliabu yang juga istri Wakil Bupati Ode Yasir untuk pertanyakan perihal SK tersebut.

“Bupatinya tidak ada di Taliabu, terus siapa yang tanda tangan SK ini. jangan merusak lah sistem pemerintahan saat ini,” pungkasnya.

Terpisah, Sekertaris Daerah Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru ketika dikonfirmasi perihal SK pengangkatan Pj Kepala Desa tak berkomentar lebih. Ia mengarahkan awak media mengonfirmasikan langsung ke Kepala BPKSDMA Pulau Taliabu Surati Kene. (sin)