Okebaik- Pasca dilantik pada 26 Mei 2025 lalu, Bupati Sasabila Widya L Mus mulai lakukan evaluasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Hasil evaluasi tersebut walhasil 71 Pj kepala di Pulau Taliabu semua diganti.
Mirisnya, 71 Pj Kepala Desa yang diganti terdapat 8 Kades Defenitif yang perpanjang sesuai perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam pasal 118 poin e menjelaskan, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU ini.
Menindaklanjuti perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 118 poin e, mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus memperpanjang masa jabatan 8 kepala desa yang masa berakhir pada bulan februari 2024 hingga bulan Juni 2026 dan 2027.
Namun, setelah dilantik sebagai Bupati Taliabu, Sasabila Widya L Mus mengganti 8 Kades definitif yang diperpanjang sesuai ketentuan UU nomor 3 tahun 2024.
8 Kepala Desa Defenitif yang diganti yakni, Kepala Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, Kepala Desa Parigi Kecamatan Taliabu Timur, Kades Belo, Kades Air Kedai Sula, Kades Kawadang dan Kades Mantarara Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kades Balohang Kecamatan Lede.
Sementara masa jabatan 8 kepala desa definitif itu berakhir pada Juni 2026 dan 2027. Lebih sadisnya, dari 63 Pj Kepala Desa baru tersebut terdapat 1 PJ Kades yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Maluku Utara yakni, PJ Kades Wolio Kecamatan Tabona, Hasan Lek. (sin)
Tinggalkan Balasan