Okebaik- Sebanyak 15 kepala desa (kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, telah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025.

Pemeriksaan tersebut mencakup aspek etik, tata kelola pemerintahan, hingga pengelolaan dana desa.

15 kades yang diperiksa meliputi Kades Busua, Tabalema, Pasir Putih, Sosepe, Jikotamo, Kurunga, Kusubibi, Sidopo, Tawa Kasiruta Timur, Kubung, Toin, Imbu-Imbu, Sayoang, Hidayat, dan Indong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga kepala desa telah diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

“Mereka diberhentikan sementara, dan kami telah menurunkan pejabat penggantinya,” ujar Zaki pada Selasa (3/6/2025).

Zaki menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap ketiga kades dilakukan berdasarkan temuan audit Inspektorat dan evaluasi kinerja. Dua di antaranya, yaitu Kades Kusubibi dan Kades Sidopo, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Kalau Kades Kurunga itu sudah meninggalkan tugas selama kurang lebih tujuh bulan. Sementara Kades Kusubibi dan Sidopo akan dikembalikan ke jabatannya jika telah menyelesaikan temuan dan mengembalikan dana yang disalahgunakan,” jelasnya.

Adapun terhadap 12 kades lainnya, DPMD masih melakukan telaah lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Zaki, jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi tetap akan diberikan, baik sanksi etik maupun administratif. Karena dalam beberapa aduan terdapat indikasi pelanggaran serius, termasuk dugaan konsumsi miras di kafe hingga tindakan asusila,” ungkap Zaki.

Ia menegaskan, DPMD Halsel berkomitmen untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan memastikan penggunaan dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel. (iky)