Okebaik- Gejolak kemarahan warga Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memuncak.

Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mereka mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mencopot Bahtiar Hi. Hakim dari jabatan kades karna diduga menilap anggaran desa senilai lebih dari Rp700 juta.

Dugaan korupsi ini mencuat dari Laporan Hasil Audit APBDes tahun anggaran 2019 dan audit lanjutan tahun 2020–2021. Dua dokumen resmi dari Inspektorat Halsel dengan nomor 170/160-INSP.K/2020 dan 770/-INSP.K/2021 menyebut adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Namun, hingga kini belum terlihat sikap tegas dari Pemerintah Daerah Halsel melalui DPMD untuk mengevaluasi Kades Tawa. Padahal, nama Bahtiar Hi. Hakim telah tercantum dalam hasil Temuan yang menyebut adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis..

“Kami sudah cukup bersabar. Kalau tidak segera dicopot, ini bisa memicu aksi massa. Kami tidak ingin kepala desa yang merampok uang rakyat tetap dibiarkan berkuasa,” tegas anggota BPD Desa Tawa, Suri Dafri.

Masalah hukum yang melilit Bahtiar tak berhenti pada dugaan korupsi APBDes. Ia juga tengah diproses dalam kasus penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp21,9 juta yang dilaporkan oleh ahli waris almarhum Jalil.

Lebih jauh, Bahtiar yang juga pemilik CV. Cahaya Kasiruta, dituding menggunakan dana desa untuk mendanai proyek pribadinya. Akibatnya, sejumlah program hasil Musyawarah Desa (Musdes) mangkrak dan tak kunjung direalisasikan.

Bagi masyarakat Tawa, ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal hancurnya kepercayaan, matinya keadilan, dan pembiaran yang sistematis oleh pejabat terkait.

Warga kini menanti, apakah Bupati Halmahera Selatan akan berdiri di sisi rakyat atau membiarkan kejahatan anggaran terus merajalela di tingkat desa. (iky)