Okebaik- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 2, Lantai 4 itu dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Di depan Hakim Mahkamah Konstitusi, termohon (KPU) dan Bawaslu berbeda penjelasan terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Calon Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus.
KPU Pulau Taliabu melalui kuasa hukum, Hendra Kasim mengaku, Bawaslu Taliabu sudah menerbitkan keterangan tertulis LHKPN milik Sashabila Mus.
“Yang mana menjelaskan mengenai LHKPN milik calon Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus prinsipalnya memenuhi syarat, ” ungkap Hendra Kasim.
Apa yang disampaikan Hendra Kasim ini dibantah Ketua Bawaslu Taliabu, La Umar La Juma.
“Berkaitan dengan LHKPN yang Mulia, kami tambahkan, untuk LHKPN sebagaimana yang di sampaikan kuasa hukum termohon (KPU) di Pilkada kemarin, kami tidak pernah menyampaikan keterangan terkait LHKPN,” bantahnya.
Kata La Umar, KPU hanya memberikan tanda terima LHKPN yang disampaikan oleh pasangan Calon Nomor Urut 01 pada penyerahan perbaikan dokumen pada tanggal 6- 8 September 2024 lalu. Namun Termohon tidak memberikan salinan Dokumen LHKPN kepada Bawaslu.
“Sehingga kami tidak bisa pastikan didalam dokumen itu terdapat harta Bandel Pailit, ” tandasnya. (sin)










Tinggalkan Balasan