Okebaik- Anggota Polres Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan idiologi komunisme dengan memosting logo berlambang Palu Arit diakun facebook miliknya.

Pria tersebut diketahui berinisial ST (32) warga Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan itu, diamankan anggota Polres Taliabu, Jumat (07/02/2025) malam.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP, Totok Handoyo megatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota Sat Intelkam melakukan pencarian terhadap ST dan langsung dibawah ke ruangan Sat Intelkam untuk dimintai keterangan.

“Sudah diamankan di kantor dan sedang dimintai keterangan,” ungkap Totok Handoyo.

Dalam interogasi, lanjut Totok, belum ditemukan kecurigaan bahwa ST terlibat dalam gerakan terorganisir atau jaringan PKI yang terulang.

“Namun karena unggahanya di media sosial berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat yang dapat berujung pada keresahan sosial dan kesalahpahaman publik, maka yang bersangkutan masih diperiksa,” jelasnya.

Totok Handoyo bilang, saat interogasi  diketahui ST memiliki latar belakang akademik dan organisasi yang luas. Yang bersangkuta memiliki pengalaman dalam organisasi HMI dan HMT Cabang Minahasa, serta pernah terlibat dalam aksi demonstrasi menolak UU KUHP di DPRD Kabupaten Minahasa.

“Riwayat tersebut mengindikasikan bahwa ia memiliki pemahaman yang kuat terhadap politik dan pergerakan sosial,” ucapnya.

“Meskipun tidak ditemukan indikasi, jika yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan PKI atau gerakan komunisme terorganisir. Namun konsistensinya dalam mempelajari literatur Marxis dan Leninisme serta keterlibatannya dalam aksi demonstrasi dapat menjadi faktor yang meningkatkan kecurigaan terhadap dirinya,” tandas Totok. (sin)