Okebaik- Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2024 lalu, berlanjut ke pembuktian.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus/menetapkan 6 perkara dari 48 perkara yang dibacakan di ruang sidang utama MK pada sesi ke 3, Rabu (05/02/2025) malam itu, lanjut ke pembuktian.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dari 48 perkara yang dibacakan hari ini (kemarin), 42 tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena telah ditetapkan/diputuskan dalam sidang.

“Ada enam perkara yang belum diucapkan ketetapannya/keputusannya dikarenakan enam perkara itu berlanjut ke sidang pembuktian,” kata Arief, di ruang sidang

Enam perkara itu, yakni Perakara 04/PHPU.Bup-XXlll/2025 Kabupaten buton Tengah, Perkara 51/PHPU.Bup-XXlll/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud, Perkara 174/PHPU.Bup-XXlll/2025 Kabupaten Buru, Perkara 224/PHPU.Bup-XXll/2025 Kabupaten Mahakam Ulu, perkara 232/PHPU.Bup-XXll/2025 Kabupaten Jeneponto dan Perkara 267 PHPU.Bup-XXll/2025 Kabupaten Pulau Taliabu.

Arief menambahkan, enam perkara yang berlanjut ini akan mengikuti sidang pembuktian yang akan diadakan pada 7-17 Februari 2025.

“Untuk kapan (persidangan digelar) secara tepat, para pihak silakan menunggu panggilan secara resmi dari panitera MK,” ucap Arif.

Dia mengingatkan kepada enam perkara yang berlanjut agar menyiapkan para saksi/ahli yang ingin ditampilkan dalam persidangan. Batas saksi/ahli yang diberikan untuk perkara tingkat kabupaten maksimal 4 orang.

“Untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi/ahli 4 orang dengan ketentuan daftar identitas keterangan saksi, CV, dan surat izin (instansi untuk) keterangan ahli dapat diajukan ke MK sehari sebelum sidang,” tutupnya. (sin)