Okebaik- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di tahun 2025.
Menurutnya, pemerintah saat ini hanya fokus menata honorer yang terdata di pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melalui seleksi Pegawai Pemernitah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahap II.
Larangan ini, kata Salim, sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Kelola Efisiensi dan Efektivitas Anggaran, baik APBN dan ABPD, serta intruksi Mendagri tangga 24 Januari 2025.
“Jika ada yang melanggaran aturan ini, maka menjadi tanggungjawab masing-masing OPD,” tegas Salim, Selasa (04/02/2025).
Selain larangan rekrutmen tenaga honorer, lanjut Salim, penganggaran gaji honorer juga mengalami perubahan. Pemerintah daerah tidak boleh lagi menggunakan belanja pegawai, melainkan harus mengalokasikan melalui belanja jasa pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023.
“Tapi di Taliabu belum ada pihak ketiga, maka kita akan gunakan Perbup untuk membayar tiga kategori, yakni tenaga sopir, keamanan dan kebersihan,” pungkasnya. (sin)










Tinggalkan Balasan