Okebaik- Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Ade Kama meminta KPU agar melakukan sesuai dengan ketentuan, jika putusan MK sudah dibacakan.
Hal ini disampaikan Ade Kama saat DPRD melakukan pertemuan dengan KPU untuk mengkordinasikan terkait dengan rencana putusan dismissal yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan Pilkada Kota Tidore Kepulauan.
“DPRD telah melakukan kordinasi dengan KPU berkaitan dengan rencana keputusan dismissal yang dilakukan oleh MK berkaitan dengan gugatan Pilkada kota Tidore Kepulauan,” ungkapnya, Senin (03/02/2025).
Terkait keputusan Menteri Dalam Negeri, lanjut politisi PDI-P ini, DPRD telah melakukan rapat melalui zoom untuk mengisyaratkan, misalnya MK mengambil keputusan dismissal, maka KPU diberikan waktu tiga hari.
“Setelah KPU menetapkan calon terpilih kemudian diberikan waktu tiga hari DPRD melakukan paripurna pemberhentian masa jabatan kepala daerah, lalu kemudian pengangkatan penetapan calon kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Kota Tidore Kepulauan termasuk dalam kategori dismissal maka dari itu KPU akan melakukan langkah-langkah yang telah disyaratkan.
“Saya tegaskan ke KPU kalau sudah di putuskan harus lakukan sesuai dengan syarat,” tegasnya. (kin)
Tinggalkan Balasan