Okebaik- Personil Polresta Tidore bersama Polsek Oba Utara terus melakukan razia minuman keras di perlintasan pos di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kamis (30/01/25).
Kegiatan tersebut, sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore Kombes Pol, Yury Nurhidayat, untuk menciptakan kondisi yang konduktif di wilayah kerja Polresta Tidore Kepulauan.
Sesuai arahan tersebut, Personil Pos Pam Desa Kusu, terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi di depan pos, baik kendaraan roda empat, roda dua dan kendaraan roda enam.
Semua kendaraan diperiksa sebelum melewati lintasan pos pemantau di Desa Kusu. Tepat pukul 15:30 WIT, MM (46) dan JM (42) melintasi pos Pam Desa Kusu, dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Revo berwarna hitam. Pada saat pemeriksaan, JM turun dari sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel.
Petugas mencurigai dengan gerak gerik JM dan langsung melakukan pemeriksaan ransel yang di bawa JM. Usai diperiksa, ditemukan minuman keras jenis captikus sebanyak 21 kantong.
Diketahui minuman keras itu di ambil dari Desa Tewe, Kecamatan Jailolo Selatan, rencananya dibawa ke Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan untuk diperjual belikan.
Para pelaku beserta barang bukti langsung di amankan di Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (kin)










Tinggalkan Balasan