Okebaik- Puluhan masa aksi yang mengatasnamakan Front Demokrasi Anti Korupsi (FDAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Jumat (20/12/2024).
Para masa aksi ini menuntut Kejari Halsel agar serius dan tegas mengusut tuntas dugaan skandal pencucian uang di Bank pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera milik pemerintah daerah Halsel yang merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Koordinator aksi, Adenyong dalam orasinya menuding penegakan hukum yang dilakukan Kejari Halsel dalam memberantas kasus korupsi di Halsel sangat buruk, mengakibatkan kepercayaan publik terhadap aspek hukum sangatlah tidak berguna.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Kami menuntut Kejari Halsel untuk lebih tegas dan transparan,” tegasnya.
Ia menegaskan, BPRS Sarumah sejahtera didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Halsel sebagai upaya mendorong perekonomian daerah dengan total investasi Rp18,25 miliar yang dilakukan sejak tahun 2015-2021.
Namun pada tahun 2022, terungkap dugaan pencucian uang melibatkan sejumlah pejabat BPRS dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.
Diketahui, dugaan penyimpangan ini mencuat, setelah mantan Bupati Halsel Almarhum Usman Sidik, mengungkapkan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, dalam proses penyelidikan, beberapa sejumlah nama yang disebutkan diantaranya, mantan Direktur Utama BPRS Ichwan Rahmat, Komisaris Utama BPRS Sofyan Abas, Anggota Direksi BPRS Rustam Mohdar, Anggota Komisaris BPRS Muchlis Sangaji, .antan Sekda Halsel Saiful Turui, mantan Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam dan Debitur Kredit Macet Leny Lantaran.
meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan laporan kerugian negara, namun sampai saat ini Kejari belum menetapkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Publik bertanya-tanya karena pihak Kejari telah menyatakan akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat, tetapi selalu ditunda hinggah tahun depan, dengan alasan saat ini masih situasi politik,” cetusnya.
Ia menilai Kejari Halsel tidak konsisten dengan pernyataan mereka sendiri. Kejari yang berubah-ubah, sangat lemah dalam menangani kasus ini. Ia menuding ada intervensi internal dan eksternal.
“Pernyataan Kejari yang berubah-ubah menunjukkan lemahnya komitmen mereka dalam menangani kasus ini. Bahkan ada pengakuan soal intervensi internal dan eksternal,” ujarnya.
Adapun, tiga point tuntutan yang diajukan oleh FDAK, yakni segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera.
Jika ada pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, Kejari harus menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada publik dan menindak tegas tujuh pihak yang diduga terlibat jika terbukti bersalah. (kin)










Tinggalkan Balasan