Okebaik- IB, seorang pria di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupate Halmahera Selatan (Halsel), berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Halsel.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir obat Tramadol. Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika), maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

Penangkapan ini dilakukan, Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel.

Barang bukti yang diamankan berupa bungkusan dari jasa ekspedisi berisi 500 butir Tramadol dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Wakapolres Halsel, Randhir Prakarana DG. M., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H., dalam konferensi pers yang digelar, Senin (21/10/2024), menjelaskan, tersangka IB memesan obat keras melalui transaksi e-Banking dengan nominal Rp2.202.500 kepada seorang pria berinisial GA pada 8 Oktober 2024.

“IB dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

“Pelaku IB diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas, sehingga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan,” sambung IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H.

Ia memastikan jika Polres Halsel akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengembangkan kasus ini.

“Saya berharap masyarakat dan pihak terkait bersikap kooperatif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Halsel. Kami masih terus melakukan penyelidikan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Halmahera Selatan,” harapnya.

Polres Halsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor, jika menemukan indikasi peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di lingkungannya. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi obat keras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (iky)