Okebaik- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan dibuka Penjabat Bupati Halteng, Bahri Sudirman itu, berlangsung di aula kantor bupati dan dihadiri Sekda Halmahera Tengah Moh. Fitra dan para pimpinan OPD.

Bahri Sudirman dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada penyelenggara dan calon peserta orientasi yang saat ini masih semangat belajar, berkarya dan berkinerja melalui penyelenggaraan orientasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024.

“Saya mengucapkan selamat kepada peserta orientasi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024 yang telah berhasil melewati rangkaian proses seleksi yang ketat melalui serangkaian test ujian yang diikuti oleh ribuan orang di seluruh wilayah Maluku Utara, sehingga sampai saat ini kalian mendapatkan status ASN PPPK,” jelasnya.

Dikatakan Bahri, hal ini tentu menjadi harapan kita bersama, bahwa PPPK Kabupaten Halmahera Tengah dapat mendukung terlaksananya pembangunan daerah dan membangun kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan prinsip prinsip falsafah fagogoru dalam bekerja sehari-hari.

Ia juga mengajak kepada seluruh peserta orientasi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024, agar tetap semangat dalam menjalankan tugas.

“Saudara adalah orang terpilih melalui seleksi yang ketat, bersih dan transparan, maka tunjukkan bahwa kalian di sini adalah orang-orang pilihan. Kecerdasan yang dimiliki tidak cukup, harus disertai dengan integritas yang tinggi,” harapnya.

Menurut Bahri, semua itu juga harus mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK, Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

PPPK lanjutnya, memiliki keterkaitan yang kuat dengan kontrak kerja yang mereka tandatangani. Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi. Apabila seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi, tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

“Hal ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa PPPK mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan public yang terbaik sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing,” ucapnya.

“Hormati dan hargai seluruh stakeholder dalam pelatihan ini dengan tetap menjaga norma, kedisiplinan dan tanggung jawab,” sambungnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama kepala BKPSDM Halteng, Arman Alting mengatakan, Kegiatan orientasi  ini atas dasar undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta peraturan lembaga administrasi Negara – nomor 15 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi bagi pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Tujuan kegiatan orientasi PPPK ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku, untuk dapat

dilandasi kepribadian dan etika Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas secara professional,” ucapnya.

“Serta menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya ASN PPPK yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi ASN PPPK yang handal,” harapnya.

Arman menjelaskan, Peserta Orientasi PPPK yang diangkat melalui tahapan seleksi tes Formasi Tahun 2023 di 3 Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Adapun peserta Orientasi berjumlah 357 orang yang terdiri dari, Tenaga Guru berjumlah 132 orang tenaga Kesehatan berjumlah 120 orang tenaga teknis berjumlah 105 orang.

“Berikut kami laporkan juga dari jumlah di atas terdapat 3 orang sudah meninggal, 2 orang tenaga kesehatan, dan 1 orang tenaga guru,” tutupnya. (ren)