Okebaik- Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara berinisial F, dilaporkan ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara oleh SE alias Yuni, Jumat (13/09/2024).
Yuni yang tidak lain adalah istri sah terlapor F, melalui kuasa hukumnya melaporkan F atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis.
Mirjan Marsaoly kuasa hukum Yuni mengatakan, pasal yang disangkakan kepada terlapor F yakni Pasal 1 sampai Pasal 10 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Seperti yang diduga dilakukan oleh terlapor F, pekerjaan anggota Polri pada kesatuan Polairud Polda Malut yang merupakan suami sah dari klien kami,” kata Mirjan, Sabtu (14/09/2024).
Mirjan menjelaskan, sebelumnya di tahun 2022 kliennya pernah melaporkan suaminya itu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, laporan KDRT tersebut akhirnya dicabut lantaran adanya permintaan maaf dari terlapor dan keluarga.
Pada laporan KDRT kala itu, kata Mirjan, kliennya bersama sang suami sudah membuat surat kesepakatan bersama yang memuat 10 poin.
Pada poin ke 4, terlapor menyatakan bahwa apabila terlapor mengulangi perbuatan KDRT sebagaimana disebut pada poin 1 dan 2, maka terlapor selaku pihak pertama bersedia diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada poin ke 5 terlapor mengatakan, pihak pertama akan memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri sebagai tanggung jawab sebagai suami dan semua gaji yang diperoleh dari hasil sepenuhnya akan diserahkan kepada istri termasuk ATM gaji dan ATM remon,” kata dia.
Begitu juga pada poin 10, lanjutnya, terlapor mengatakan, apabila pihak pertama lalai atas surat kesepakatan bersama itu maka terlapor bersedia menerima segala konsekuensi hukumnya terhitung sejak surat kesepakatan bersama itu ditanda-tangani, 26 Januari 2022.
Namun mirisnya, surat kesepakatan tersebut sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh F. Bahkan ketika klien mereka meminta kebutuhannya sebagai istri, yang dilakukan F malah memberikan kartu ATM yang sudah terblokir dan tidak miliki saldo.
“Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami. Untuk itu atas kejadian-kejadian tersebut klien kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Kami juga telah memasukan laporan ke Bid. Propam Polda Malut. Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Krimum dan Bid. Propam Polda Malut agar klien kami sebagai pelapor diperiksa oleh penyidik,” akhiranya. (tr01)
Tinggalkan Balasan