Okebaik- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Surati Keni siap-siap menerima sanksi dari BKN.

Ini lantaran Surati Keni terbukti melakukan pelangaran netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Surati Keni, ikut berpose dengan pasangan Sashabila-Ode Yasir saat berada dalam kapal hingga penjemputan bakal calon bupati di pelabuhan Bobong, 28 Agustus 2024 lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma. Ia mengaku, saat Bawaslu menerima laporan masyarakat terkait keterlibatan Kepala BKPSDMA dalam penjemputan salah satu pasangan calon bupati, pihaknya langsung gerak cepat melakukan klarifikasi.

Setelah melakukan pengkajian, Bawaslu melakukan pleno dan memutuskan tindakan yang dilakukan Kepala BKPSDMA memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

“Kita sudah plenokan, dan itu memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Selanjutnya merekomendasikan ke BKN untuk diproses. Bawaslu tidak diberwenang memberi sanksi terhadap ASN,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, aduan keterlibatan Kepala BKPSDMA kepada salah satu paslon ini disampaikan Purwanto Karno. Dalam laporan tersebut dilampirkan dengan bukti dokumentasi berupa foto dan vidio saat keterlibatan Surati Keni.

“Iya, kami sudah adukan kepala BKPSDMA, Surati Keni karena tidak netral sebagai ASN dalam politik,” ucap Purwanto Karno.

Dia berharap Bawaslu bekerja profesional dan tidak dalam penanganan kasus Netralitas ASN dalam politik. Purwanto juga mendesak Bupati Aliong Mus agar mencopot kepala BKD dari jabatannya karena tidak netral.

“Kalau kepala BKD tidak dicopot maka dia akan menggunakan jabatanya untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” tandasnya. (sin)