Okebaik- Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, secara resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

Kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan bagi mahasiswa ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dekan Syari’ah, Prof. Dr. Jubair Situmorang, S.Ag.,M.Ag, bersama Direktur YLBH Maluku Utara, Bachtiar Husni SH.,MH.CPCD.,C.Med.

Penandatangan MoU yang berlangsung di Lab Syari’ah IAIN Ternate, ini dihadiri sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa, Rabu (10/09/2024).

Selain MoU, dilaksanakan pula studium generale dengan tema “Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam Penerapan Keadilan Restoratif Justice di Maluku Utara,” yang dibawakan Bachtiar Husni.

Dekan Syari’ah, Prof. Dr. Jubair Situmorang usai kegiatan tersebut mengatakan, dalam MoU dengan YLBH Maluku Utara meliputi tiga Tridharma Perguruan Tinggi.

“Jadi yang pertama memungkinkan dari pihak YLBH untuk mengajar di Fakultas Syari’ah, yang kedua memungkinkan mahasiswa untuk magang di YLBH kemudian yang ketiga memungkinkan antara Fakultas Syari’ah dan YLBH untuk melakukan penyadaran hukum secara bersama-sama kepada masyarakat,” jelas Prof Jubair.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Jubair berharap kedua belah pihak merasakan manfaatnya. Kemudian mahasiswa IAIN Ternate terutama di Fakultas Syari’ah diharap bisa lebih awal sudah diberi bekal tentang persoalan hukum

“Karena di Maluku Utara ini membutuhkan orang-orang yang menyadari tentang perlunya penegakan hukum, jadi kita berharap mahasiswa kita ini dibekali dari YLBH,” ucapnya.

Kerja sama ini pun merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan juga Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa. Meski begitu, lebih lanjut MBKM-nya akan dirancang pada 2025 mendatang.

“Dimulai tahun 2025 itu kita rancang MBKM-nya sehingga mahasiswa tidak hanya satu bulan, kita berharap di sana mereka minimal 3 bulan sehingga pendalaman keilmuan mereka itu bisa lebih bagus,” harapnya.

Selain Fakultas Syari’ah, kata Jubair, fakultas lainnya di IAIN juga menginginkan mahasiswanya diberikan penyuluhan-penyuluhan hukum dan dilibatkan pada pelatihan-pelatihan mediator.

Sementara itu, Direktur YLBH Maluku Utara, Bachtiar Husni menambahkan, pihaknya secara kelembagaan melakukan MoU dengan IAIN Ternate dalam rangka menyiapkan generasi penerus di bidang hukum yang mampu menjawab tantangan kedepannya.

“Sekaligus untuk membina generasi ini untuk menjadi tenaga-tenaga hukum yang handal terutama menyangkut dengan kepengacaraan maupun keadvokatan, karena lewat kerja sama ini kita akan melakukan pelatihan-pelatihan untuk menyiapkan generasi penerus yang akan melihat hal ini ke depan,” jelasnya.

Menurut Bachtiar, dalam dunia pengacara ini bagi mereka yang pemula harus lebih banyak lagi dimotivasi dan dijadikan sebagai motor penggerak di lapangan, sebagai tenaga-tenaga paralegal yang kemudian setelah mereka lulus menjadi sarjana hukum nanti bisa lanjut ke profesi pengacara.

“Ketika berkeinginan menjadi advokat kita akan mengikutsertakan mereka pada pendidikan khusus profesi advokat untuk bisa diajukan atau menjadi seorang advokat, syaratnya harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, kemudian magang, kemudian kemudian disumpah menjadi seorang advokat,” ujarnya mengakhiri. (tr01)