Okebaik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyebutkan salah satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati Pulau Taliabu Sahsabila Lufitatalia Widya Mus berpotensi gugur dalam tahapan verifikasi berkas.
Anak Ahmad Hidayat Mus (AHM) itu, selain bermasalah di Ijazah juga ditemukan berstatus pailit, sehingga Bawaslu akan telusuri di Kementerian Pendidikan terkait Ijazah dan Pengadilan Niaga Jakarta tentang status pailit.
“Selain dari masalah ijazah, ada juga laporan kepailitan yang sedang ditelusuri oleh Bawaslu,” ungkap Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng, Senin (09/09/2024).
Adrian mengatakan, jika Shalsabila Mus tidak melengkapi administrasi hingga batas waktu verifikasi berkas dan apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Shalsabila berstatus kepailitan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur sebagai bakal calon di Pilkada Pulau Taliabu.
“Shalsabila dinyatakan TMS pada verifikasi berkas tahap satu, sehingga diberikan waktu untuk perbaikan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilengkapi maka akan didiskualifikasi. Serta pihaknya juga akan memeriksa surat keterangan kepailitan yang dilaporkan,” jelasnya.
Kata Adrian, surat keterangan dari Pengadilan Niaga Makassar itu tidak pailit, sementara surat keterangan dari Pengadilan Niaga Jakarta status pailit, sehingga Bawaslu akan melakukan kunjungan ke Pengadilan Niaga Jakarta dan Mahkama Agung untuk memastikan penolakan banding terkait status kepailitan.
“Sekarang kami fokus ke status kepailitan. Jadi hari ini kami akan konfirmasi ke Pengadilan Niaga untuk memastikan apakah status yang bersangkutan Pailit ataukah tidak Pailit,” terangnya.
Selain kepailitan, Adrian menuturkan Ijazah Shalsabila juga belum disetarakan karena Ijazah luar negeri atau belum diakui oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga hari ini Bawaslu Maluku Utara dan Bawaslu Pulau Taliabu akan mengkonfirmasi ke Kementrian Pendidikan untuk memastikan hal tersebut.
Adrian menjelaskan, Bawaslu pada prinsipnya mendorong dan mengawasi proses verifikasi administrasi yang akuntabel, terbuka dan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. Bawaslu berharap KPU bekerja profesional.
“Bawaslu konmiten untuk mengawal proses penelitian berkas perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Kami telah bersepakat untuk melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan PKPU No 8 2024 dan juknis yang telah dikeluarkan,” tegasnya.
“Sehingga dalam tahapan ini kami berharap dokumen yang dimasukan sebagai syarat calon dan pencalonan betul-betul semua terverifikasi dan keasliannya bisa dijamin,” tandasnya. ***
Tinggalkan Balasan