Okebaik- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht), Selasa (13/08/2024).

Kajari Kabupaten Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab, khususnya di Kejari  Sula dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan pemusnahan ini, kita berharap dapat mencegah barang-barang tersebut untuk kembali beredar di tengah masyarakat, yang tentunya dapat membahayakan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Menurutnya, kerja sama dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat, sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas kita. Tugas kita masih panjang, dan kita harus tetap waspada serta terus berusaha untuk meminimalisir tindak pidana di wilayah kita,” ucap Immanuel.

Orang nomor satu di Kejari Sula itu pun mengajak seluruh stakeholder sama-sama menjaga dan melindungi masyarakat Kepulauan Sula dari berbagai kejahatan.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat merusak kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi wujud nyata komitmen kita dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula,” katanya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti,” tandasnya.

Sekedar untuk diketehu barang bukti yang dimusnahkan, yakni 25 shacet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 17.2754 gram. Satu bungkusan kecil warna cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 10.1407 gram. 5 sachet kecil sabu dengan berat kotor 5,75 gram.

Sepotong kayu balok dengan ukuran panjang 48 cm, lebar 7 cm dan tebal 5 cm serta sebuah batu karang warna putih. 1 potongan kayu balok dengan ukuran panjang 2 meter, 1 buah obeng plat (rakitan) dengan ukuran panjang 20 cm, 1 buah batu batako.

Selain itu, sebilah parang dengan ukuran panjang 31cm, dengan lebar 5cm dan kayu berwarna kuning ukuran 11cm. Sebilah parang dengan ukuran panjang 37 cm, lebar 4cm dan dengan kayu berwarna kuning ukuran 15 cm. 1 lembar kaos lengan panjang berwarna merah muda. 1 lembar kaos dalam berwarna merah muda. 1 lembar celana pendek berwarna hitam. 1 lembar celana dalam berwarna cokelat. Minum keras jenis cap tikus sebanyak 122 botol kemasan 600 ml. (iss)

Oke Baik
Editor