Okebaik- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), mengimplementasikan mata kuliah baru dalam kurikulum Fakultas Hukum, yakni mata kuliah Hukum Agama dan Adat.
Untuk mengiplementasikan mata kuliah baru ini, maka Fakultas Hukum UMMU menggelar lokakarya yang berlangsung di ruang rapat gedung rektorat UMMU, Selasa (30/07/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Kesultanan Ternate, Kesultanan Tidore, Polda Maluku Utara, BNN Perwakilan Provinsi Maluku Utara, LSM Daurmala, Kejaksaan, Disnakertrans, Dispenda, Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan perbankan.
Dekan Fakultas Hukum UMMU, Juhdi Taslim mengatakan, kegiatan ini selain sebagai salah satu syarat akreditas Fakultas Hukum pada tahun 2025, tetapi untuk memenuhi tuntutan evaluasi kurikulum, minimal setiap dua tahun.
Meski baru dua tahun bertugas, Juhdi mengaku mencoba inovasi-inovasi baru yang dituangkan dalam rencana strategis (Restra), visi-misi, tujuan strategis yang akan diimplementasikan pokoknya dalam kurikulum.
“Alhamdulillah tadi sudah terlaksana dengan baik, dan nanti kita implementasikan kurikulum itu dalam proses penerapan disetiap mata kuliah nanti,” ungkap Juhdi.
Kurikulum dengan penerapan hukum Agama dan hukum Adat, lanjutnay, akan melekat pada beberapa mata kuliah, contohnya mata kuliah hukum perdata, pidana dan tata negara.
“Nanti kita kembangkan juga Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, dan Hukum Tata Negara Islam. Kita sudah petakan bahwa untuk sumber daya manusia itu sudah kami siapkan,” urai Juhdi.
Kurikulum ini lanjutnya, berlaku pada tahun ajaran 2024-2025, diharapkan menjadi sesuatu yang baik bagi fakultas hukum ke depannya. Penerapannya, 60 persen teori dan 40 persen praktek.
“Perlu dilakukan pengembangan yang didasari atas kolaborasi antara hukum positif, agama dan adat,” jelasnya.
“Sehingga ini menjadi tiga hal yang dikolaborasikan, baik kita berbicara hukum tapi hukum itu juga dalam konteks keislamannya, hukum itu juga dalam konteks kearifan lokal yaitu adat istiadat di masing-masing daerah terutama khususnya di Maluku Utara,” akhir Juhdi.
Sementara Ismail Mahmud, selaku Hukum Yade Kesultanan Tidore, merespon baik langkah yang diambil Fakultas Hukum UMMU.
“Kami sangat merespon, kami tetap membuka diri kalau Fakultas Hukum UMMU tetap meminta kami, kami juga siap,” ungkap Ismail.
Menurutnya, ini merupakan upaya fakultas hukum dalam Mengikuti dinamika, menjemput regulasi KUHP yang akan berlaku 2026 mendatang.
Ia menjelaskan, persoalan hukum ini sudah lama dilaksanakan oleh kesultanan Tidore. Terutama, penerapan konsep restorative justice pada tahun 2022 lalu, sudah dilakukan kerja sama antara Kesultanan Tidore dengan Kejaksaan Negeri Soasio.
“Kejaksaan berhasil menyelesaikan sebuah kasus dan tidak menimbulkan masalah baru,” ucapnya.
Gagasan yang dibuat ini, kata dia, menawarkan tiga nilai, nilai hukum, agama dan adat.
Publik kebanyakan telah memahami persoalan hukum positif, hanya saja nilai agama dan adat masih minim.
“Ini menambah satu energi bagi orang-orang yang terutama bergerak dalam bidang penegakan hukum itu harus dimodali dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat itu, di luar hukum itu sendiri,” urainya.
Ia berharap, kolaborasi tiga nilai ini bisa dimiliki para aparat penegak hukum, menjadi bekal dalam melaksanakan pengabdiannya di tempat tugasnya.
“Mengabdi di daerah mana, mereka harus paham dengan nilai-nilai adat yang ada di daerah itu,” tandasnya. (tr01)
Tinggalkan Balasan