Okebaik- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), diminta untuk menyetor uang atau pungli Rp 100 ribu per orang.

Pungli yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Pulau Taliabu itu, saat kegiatan orientasi selama dua minggu yang dilaksanakan BKPSDM Taliabu di aula eks kantor Bupati Taliabu, 8 Juli 2024.

“ Iya, kami disuruh kumpul uang 100 ribu per orang di kantor BKPSDM. Alasannya untuk panitia kegiatan itu,” ungkap salah satu PPPK yang enggan namanya dipublish.

Ia bilang, PPPK yang lulus tahun sebelumnya sekitar 400 orang lebih dan yang baru ambil SK sekitar 200 orang

“Yang baru ambil SK sekitar 200 itu harus setor uang 100 ribu, kalau tidak SK tidak dikasih,” keluhnya.

Sementara Kepala BPKSDM Taliabu, Surati Kene saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon. Bahkan nomo kontak wartawan langsung diblokir. (red)

Okebaik_satu
Editor