Okebaik- Kinerja Satuan Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam penyidikan kasus dugaan pencurian 4 dus rokok di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah,16 Juni 2024 lalu, dinilai janggal.
Dalam penanganan kasus tersebut, 4 orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SS, DM, BH, dan NS. Tersangka SS merupakan mantan karyawan di toko milik korban.
Alhasil, meski tersangka sudah ditetapkan namun hingga saat ini kejelasan keberadaan seluruh barang bukti berupa 4 dus rokok tidak kunjung diungkap penyidik Reskrim Polres Halmahera Tengah.
Merasa tidak puas dengan hal tersebut, Purwanto selaku korban melalui tim kuasa hukumnya balik mempertanyakan kinerja penyidik.
Terlebih lagi, korban tidak pernah mendapat penyampaian perkembangan penanganan kasus dari pihak Reskrim Polres Halmahera Tengah.
Mirjan Marsaoly, salah satu kuasa hukum korban mengatakan, pencurian yang membuat kliennya merugi kurang lebih Rp 100 juta ini, baru diketahui perkembangannya setelah dimintai langsung oleh pihaknya selaku kuasa hukum korban.
“Empat dus rokok ini tidak diketahui siapa yang jadi penadah, atau setelah diambil itu dijual ke siapa? Itu penyidik tidak bisa ungkap. Kedua, pengakuan dua tersangka bahwa mobil yang digunakan (dalam aksi pencurian) merupakan mobil tersangka SS, namun penyidik tidak sampai melakukan penyitaan hingga saat ini,” ungkap Mirjan.
Padahal, kata Mirjan, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah pernah mengaku kepada kliennya bahwa kasus ini sangat sederhana.
“Kami tanyakan di situ, ada apa dengan kasus ini? Padahal sangat sederhana tapi tidak bisa diungkap. Apalagi ini sudah ada pengakuan dari tersangka,” ucap Mirjan.
Mirjan pun menegaskan, jika dalam waktu dekat penyidik belum juga berhasil mengungkap dengan terang kasus ini maka pihaknya akan meminta penanganannya diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
“Kalau dalam waktu dekat tidak bisa mengungkap kasus ini kami akan meminta kasus ini diambil alih Polda Maluku Utara,” cecarnya.
Abdulah Ismail yang juga selaku kuasa hukum korban menambahkan, saat pihaknya menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, pernyataan Kasat Reskrim ternyata berbeda dengan anak buahnya.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah disampaikan, namun ternyata penyidiknya malah mengaku belum pernah memberi SP2HP kepada korban.
“Keterangan Kasat Reskrim ini dengan penyidiknya saling bertolak belakang. Sebab faktanya perkembangan kasus itu tidak diterima, yang diterima itu hanya STPL dan tidak ada surat lain maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” cetus dia.
Abdulah bilang, SP2HP ini baru diterima begitu pihaknya mendatangi langsung penyidik Polres Halmahera Tengah.
“Kami berharap ini menjadi atensi Kapolda dan juga Kapolres Halmahera Tengah yang baru dilantik agar bisa lihat kinerja Kasat Reskrim dan jajarannya,” ujar Abdulah. (tr01)
Tinggalkan Balasan