Okebaik- Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Nazamuddin bahwa ada dugaan 14 proyek MCK yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu fiktif, dibantah Kadis PUPR Suprayidno.

Menurut Suprayidno semua proyek 14 MCK tidak ada yang fiktif, semuanya berjalan sesuai rencana dan telah selesai dengan baik.

“Semua kegiatan MCK di Pulau Taliabu itu tidak fiktif, semua dikerjakan hingga selesai dan ada buktinya,” ungkap Suprayidno, Kamis (18/7/2024).

Suprayidno mengaku, Dinas PUPR bersama Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memantau proyek-proyek tersebut dan menyatakan semuanya telah diselesaikan dengan baik.

“Kami telah monitoring proyek pembangunan MCK dan semuanya sudah dikerjakan tuntas dan tidak ada yang fiktif,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Nazamuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang terkait kasus ini, termasuk Plt. Kabid Cipta Karya dan staf Dinas PUPR.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang, dua di antaranya adalah Plt. Kabid Cipta Karya dengan inisial R dan staf Dinas PU dengan inisial H. Sementara pihak terkait lainnya juga sudah kami layangkan panggilan, di antaranya Kadis PU dan pihak rekanan/kontraktor,” ungkap Nazamuddin.

Nazamuddin menambahkan bahwa Kadis PUPR dan beberapa pihak rekanan tidak memenuhi panggilan tanpa pemberitahuan alasan ketidakhadiran mereka.

“Panggilan yang tidak dipenuhi oleh Kadis PUPR dan beberapa pihak rekanan menjadi sorotan pihak kejaksaan sehingga akan mengambil langkah tegas untuk memastikan kehadiran mereka di pemeriksaan selanjutnya,” tegasnya.

Kejari Taliabu berencana meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan untuk mempercepat proses hukum.

“Hal ini dilakukan guna mempercepat proses hukum dan menuntaskan kasus yang merugikan negara tersebut,” pungkasnya. (sin)

Okebaik_satu
Editor