Okebaik- Usai dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi S.H, M.H, langsung bergerak melakukan pemeriksaan atau penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

Salah satunya yang menjadi sasaran Kejari Taliabu, yakni proyek MCK senilai Rp2 miliar yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Taliabu.

Ada dugaan terjadinya korupsi pada proyek miliaran rupiah ini. Apalagi, proyek ini diduga fiktif.

Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Najamudin mengaku, untuk mengungkap dugaan kasus korupsi ini, pihaknya telah memeriksa Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu yang berinisial R.

Ia menegaskan, Kejari Kabupaten Pulau Taliabu berkomitmen melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek pembangunan MCK di Taliabu.

“Pak Kajari sudah memberikan perintah untuk kasus ini diusut sampai ke akarnya,” tegasnya.

Sekedar diketahui, 14 proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) diduga tak dikerjakan alias fiktif. Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pada Maret 2023 lalu.

Padahal anggaran proyek ini dicairkan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan pihak keuangan daerah tertanggal 15 Desember 2022 untuk enak proyek MCK. Sementara sisanya pada tanggal 29 Desember 2022. (sin)

 

Okebaik_satu
Editor