Okebaik– Status Wajar Tanpa Pengecualian (WPT) yang diraih Pemerintah Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP), beberapa waktu yang lalu berdampak baik buat Pemda Sula.
Sebab raihan WTP ini pula yang menjadi alasan mendasar empat Fraksi di DPRD Kabupaten Kepsul Provinsi Maluku Utara (Malut), kompak menerima Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023 dan menyampaikan Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-245, yang berlangsung ruang Paripurna DPRD, Jumat (05/07/2024).
Kendati begitu, masing-masing fraksi punya catatan tertentu, terutama bagi SKPD sebagai pengelolaan anggaran yang ada temuan PBK.
Misalnya pendapat Fraksi Demokrat yang dibacakan Julkifli Umanahu. Mereka mengapresiasi atas raihan WTP karena sistem Pengelolaan APBD tahun 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Karena itu Fraksi Demokrat menerima Ranperda menjadi Perda,” singkat Julkifli.
Berikut pendapat fraksi Golkar dibacakan Ramli Sade. Fraksi Golkar juga mengapresiasi Pemda Sula dengan capaian WTP yang diberikan oleh BPK RI.
Namun demikian, mereka mendesak agar SKPD mengelolaan APBD yang ada temuan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, SKPD pengelola APBD harus meningkat kinerja agar target-target yang dicanangkan dapat tercapai. Fraksi Golkar menerima Ranperda menjadi Perda,” paparnya.
Sementara itu, Fraksi Basanohi dibacakan Kamal Upara, menyentil terkait status ketertinggalan Daerah (Sula).
Menurutnya, program pelaksaan APBD belum sepenuhnya membawa solusi keluar dari status daerah tertinggal.
“Belum ada solusi. Kemudian soal kesehatan dan pendidikan yang belum maksimal,” ketusnya.
Selain itu, Pengelolaan APBD belum mampu meningkat potensi laut untuk pendapatan daerah.
“Konsep pengembangan agraria juga belum maksimal digencarkan dalam pengelolaan APBD,” paparnya.
Kendati begitu, Fraksi Basanohi menyetujui Ramperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda.
Terakhir pendapat Fraksi Kebersamaan yang dibacakan Abdul Kadir Sapsuaha. Fraksi ini lebih menekankan SKPD yang ada temuan BPK segera diselesaikan.
“SKPD yang ada temuan segera diselesaikan. Selain itu, program SKPD wajib sinergitas dengan visi-misi Bupati,” pintanya. (iss)
Tinggalkan Balasan