Okebaik- Kerja keras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara untuk memekarkan Pulau Mangoli menjadi Kabupaten Mangoli Raya, tidak lama lagi terwujud.

Bagaimana tidak, syarat pendukung Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya yang diisyaratkan dalam  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang pembentukan daerah otonom daerah dianggap terpenuhi.

Karena itu dokumen tersebut langsung diserahkan oleh Ketua Tim Pengkajian Dokumen DOB Mangoli Raya, Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si  ke Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus di sela-sela perayaan HUT Kabupaten Sula yang ke 21 tahun, Jumat (31/05/25).

Di lain tempat, Prof. Muhadam menyatakan setidaknya ada empat variabel yang menjadi dasar keterpenuhan syarat Pembentukan DOB, yakni terkait demografi, ekonomi, kemapuan daerah dan keuangan.

“Dan saya kira dalam dokumen daerah semuanya sudah terpenuhi,”katanya dalam pers konfrens di Istanah Daerah usai upacara HUT.

Prof. Muhadam bilang, dokumen yang sudah diserahkan selanjutnya menjadi kewenangan Pemda Sula untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya diusul ke DPR dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri. Dan saya kira itu tugas dari Pemda Sula,” ujarnya.

Dia berujar, dari 300 lebih persiapan DOB di Indonesia, Mangoli Raya masuk urutan pertama dari aspek kelengkapan dokumen persyaratan DOB.

“Sekitar 300 lebih daerah persiapan DOB yang masih antrian. DOB Mangoli Raya masuk urutan pertama, kalau  kebijikan moratorium dibuka oleh Presiden,” akhirnya.

Sementara Bupati Fifian menambahkan, mewujudkan DOB Mangoli Raya merupakan salah tujuan utama dalam kepemimpinan FAM-SAH.

“Karena itu seletah dokumen ini kami terima, kami akan upayakan semaksimal mungkin agar Mangoli Raya segera dimekarkan,” pungkanya. (iss)

Okebaik_satu
Editor