Okebaik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nampaknya mulai menyoroti Muhlis Jailan yang kini menjabat sebagai Plt Karo Kesra Provinsi Maluku Utara.

Hal ini lantaran Muhlis Jailan yang sudah masa purna tugas alias pensiun sejak tahun 2023 lalu, tapi tetap ngotot menjabat sebagai Plt Karo Kesra Pemprov Maluku Utara sebagaimana SK yang diterbitkan Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali.

Padahal, Muhlis Jailan sendiri sudah pensiun berdasarkan SK Gubernur Malut nomor: 00135/28200/AZ/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Sebelumnya Muhlis dengan jabatan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan, pangkat golongan lama sebagai Pembina tingkat I/IV/b/01-04-2016, pangkat golongan baru sebagai Pembina utama muda/IV/c/01-02-2024 dengan masa kerja golongan 32 tahun 1 bulan.  Masa kerja pensiun 37 tahun 2 bulan dan berhenti di akhir bulan Februari terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2024.

Padahal sebelumnya, Muhlis Jailan diminta mundur karena jabatan yang didudukinya bertentangan dengan aturan lantaran sudah pension. Namun itu tidak diindahkan Muhlis Jailan.

Sikap keras kepala Muhlis Jailan pun disoroti Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan dan Pencegahan Wilayah V KPK, Abdul Haris. Menurutnya, kebijakan M. Al Yasin menempatkan Muhlis Jailan pada posisi Karo Kesra saat ini adalah melanggar aturan dan ketentuan, karena yang bersangkutan sudah pensiun.

“Sudah pensiun, habis ya habis saja. Ini masalah, nggak boleh, orang sudah pensiun kok angkat lagi gimana sih,” cecar Abdul Haris.

“Sekarang itu taatin sajalah peraturan dari Kemendagri. Jadi pejabat-pejabat kemarin sementara pengangkatan dan pelantikan itu dibatalkan semua,” sambungnya.

Ia juga mengigatkan KPK Muhlis Jailan, agar tidak menggunakan anggaran dinas atau melakukan pencairan dalam bentuk apapun. Sebab itu akan beresiko hukum kedepannya.

“Nggak boleh kan sudah pensiun. Sudah jelas melanggar aturan. Orang pensiun terus muncul lagi inikan aneh. Di aturan jelas kok di peraturan tentang pegawai negeri sipil,” cetusnya. ***

Oke Baik
Editor