Okebaik- Kasus dugaan penggunaan anggaran swakelola preservasi jalan dan jembatan keliling Pulau Tidore kembali mencuat ke permukaan.

Munculnya kasus pada Satker SKPD Tugas Pembantuan (TP) Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 senilai  Rp 3.1 miliar ini menyusul KPK mulai mengumpulkan bahan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sejumlah saksi ikut diperiksa, termasuk Kepala Satuan Kerja (Satker) Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) saat itu Muhamad Idham Pora.

Pria yang familiar dengan Ito Pora itu disebut paling bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Sebab, proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah dicairkan Rp 2.2 miliar lebih, namun progres pekerjaan nol persen alias diduga fiktif.

Praktisi Hukum Agus R. Tampilang meminta agar kasus yang di SP3 ini agar dibuka kembali. Menurutnya, hal ini sangat dimungkinkan sebab sudah lama mengendap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Pertimbangan lainnya karena dalam pengembangan perkara tidak mengendus ke publik,” kata Agus, Rabu (20/3).

Agus mengatakan kasus yang mengarah pada pencairan fiktif miliaran rupiah ini sudah seharusnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sangat lama tidak tercium lagi. Oleh karena itu KPK diminta segera melakukan ekstaminasi atau mengambil alih agar kasus ini menjadi terang. Sebab, harapan publik kepada Kejati tidak membuahkan hasil,” pungkasnya. ***

Oke Baik
Editor