Okebaik- Sebanyak 32 situs geologi di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) diusulkan sebagai warisan geologi.

Dokumen usulan warisan geologi ini sudah disampaikan secara resmi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah, Salmun Saha kepada Badan Geologi Kementerian ESDM R.I di Kantor Pusat Survei Geologi, Bandung

“Dokumen telah diserahkan secara langsung dan diterima oleh Kepala Survei Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM R.I,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Halteng, Salmun Saha kepada Okebaik, Senin (4/03/2024).

Menurut Salmun, Kepala Pusat Survei Geologi, Edy Slameto menyampaikan bahwa dokumen ini akan dipelajari oleh tim teknis.

“Setelah itu akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan FGD guna penetapan warisan geologi,” ucapnya.

Penyerahan dokumen 32 situs geologi di Halmahera Tengah

Langkah ini dilakukan merupakan bagian dari tahapan guna penetapan warisan geologi, yang nantinya digunakan pada usulan geopark nasional.

Ia menegaskan bahwa Pemda Halteng akan berupaya membangun wisata yang berkelanjutan dengan terus berakselerasi dengan semua pihak termasuk dunia industri.

“Hal ini juga sesuai dengan arahan dari Pak Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji,” tutupnya.

Diketahui, penyerahan dokumen usulan warisan geologi oleh Kadis Pariwisata Halteng Salmun Saha, didampingi Ketua IAGI Maluku Utara, Dedi Arif. (ren)

Okebaik_satu
Editor