Okebaik- Proyek peningkatan jalan Desa Waitina-Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), senilai Rp11.012.773.410- jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesa.
Proyek puluhan miliar yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sula dan dikerjakan CV. Nusa Utara Mandiri dengan kontrak Nomor 01PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 itu, sesuai kontrak kerja dikerjakan selama 210 hari kalender.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utar nomor: 20.B/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023, disebutkan telah dilakukan pembayaran 71,25 persen atau pembayaran uang muka (UM) SP2D Nomor: 3560/SP2D-LS/KS/VII/2022 tertanggal 22 Juli 2022, senilai Rp 2.753.193.353- dan pembayaran MC.1 SP2D nomor: 6123/SP2D-LS/KS/XI/2022 tanggal 2 November 2022, senilai Rp5.093.407.701.
Atas pekerjaan tersebut rekanan pelaksana memberikan Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor SNN/GB/PEL/24/VII/2022 yang dikeluarkan oleh PT BPD Maluku-Maluku Utara dengan nilai jaminan Rp550.638.670. Namun jaminan tersebut telah berakhir pada tanggal 23 November 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Waitina – Kou (HRS Base) telah dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Surat Pemutusan Kontrak Nomor 02.PK/PPK/PEMUTUSANKONTRAK/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 23 November 2022.
Pasca pemutusan kontrak tersebut, PPK Dinas PUPR belum melakukan
pencairan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan pihak rekanan pelaksana dan belum menetapkan atau mengusulkan rekanan pelaksana dalam sanksi daftar hitam ke ULP.
Progres pekerjaan terakhir saat pemutusan kontrak per 23 November 2022 sebesar 48,71 persen. Saat itu, proses pembayarannya sudah Rp5.364.597.258. Pembayaran terhadap pekerjaan tersebut terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp2.482.003.796.
Sesuai hasil pemeriksaan fisik BPK dengan PPK pada tanggal 6 Maret 2023, telah diketahui bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan pekerjaan diambil dengan pertimbangan, bahwa penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan berdasarkan waktu dalam kontrak. (iss)
Tinggalkan Balasan