Okebaik- Tim Shabara Polres Taliabu, Maluku Utara menggelar razia minuman keras (miras), Minggu (17/12/2023) malam di pelabuhan Bobong.
Dalam aksi razia tersebut, Tim Shabara berhasil mengamankan ratusan kis miras (Bir) milik salah satu pengusaha di Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula.
Sayangnya, penahanan miras jenis Bir di kapal Sabuk Nusantara 57 tersebut dinilai keliru oleh IA (inisial) pihak pemilik.
Pasalnya usaha yang ia rintis melalui penjualan miras dengan kadar rendah, telah mengantongi izin dari pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Izin usaha yang ia peroleh selama beberapa tahun terakhir, sudah mengantongi izin. Salah satunya adalah Peraturan daerah kabupaten kepulauan Sula No 5 tahun 2021 tentang minuman keras
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menegaskan, ketika melewati wilayah kerja Polres Pulau Taliabu, maka pihaknya berhak menyita semua barang-barang yang dianggap dilarang.
“Terkait dengan miras yang melewati wilayah Taliabu itu, kita mempunyai hak untuk lakukan lidik terhadap barang tesebut, meski tujuan ke Kabupaten Sula,” tegas Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo saat dikonfirasi melalui pesan WhatsAap, Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, jika pemilik miras mengantongi izin tentang miras sesuai Perda Kabupaten Sula, ia mempersilahkan membawa izin tersebut ke Polres Pulau Taliabu.
“Jadi kita pastikan ijin tersebut apa benar, masih berlaku atau tidak,” cetusnya.
“Selagi kapal memasuki wilayah Taliabu, kami berhak melaksanakan pemeriksaan dan penyitaan kalau memang terindikasi ada pelanggaran mau pidana,” tandasnya. (sin)
Tinggalkan Balasan