Okebaik- Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan diminta menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka atas prioritas alokasi APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 9 miliar untuk pembangunan gedung Polsek Oba, Polresta dan Polda Maluku Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir menjelaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam menetapkan prioritas pembangunan, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini, kami belum berada dalam posisi menyimpulkan apakah pengalokasian anggarannya ialah bentuk pelanggaran atau maladministrasi. Perlu dilihat secara komprehensif terkait dasar hukum, mekanisme penganggaran, urgensi pembangunan, sumber pembiayaan, serta alasan Pemkot Tidore,” katanya, Rabu (19/8/2026).
Iriyani menekankan pentingnya Pemkot Tidore terbuka kepada masyarakat mengenai skala prioritas penganggarannya. Hal ini menjadi semakin krusial apabila saat yang sama kemampuan fiskal daerah sedang terbatas untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai maupun pelayanan publik dasar.
Selain itu, Iriyani menyebut APBD pada prinsipnya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap belanja daerah wajib dipastikan memberikan manfaat yang jelas, terukur, maupun tidak mengorbankan pemenuhan pelayanan yang menjadi urusan wajib Pemkot.
Iriyani menerangkan, harus adanya transparansi mengenai status hukum dan jenis alokasi anggaran senilai Rp 9 miliar itu. Sebab, semua jenis alokasi anggaran antar instansi mempunyai dasar atau prosedur yang berlainan, sehingga jangan sampai dilakukan di luar dari ketentuan.
“Perlu ada kejelasan apakah anggaran tersebut berstatus belanja langsung pembangunan oleh Pemkot, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk dukungan lainnya. Setiap mekanisme memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang berbeda, maka harus dipastikan kesesuaiannya dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Iriyani pun menyoroti isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan keberlangsungan layanan publik di Tidore. Menurutnya, persoalan PPPK bukan sekadar masalah kepegawaian internal, tetapi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik.
“Kami mendorong Pemkot Tidore untuk memberikan penjelasan kepada publik apa dasar kebutuhan pembangunan fasilitas kepolisian, proses penetapan anggaran, hingga pertimbangan skala prioritasnya. Jangan sampai kendala fiskal daerah justru berdampak pada berkurangnya akses atau kontinuitas pelayanan bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen dan Sekretrasi Daerah Ismail Dukomalamo tidak menanggapi pertanyaan yang dikirimkan via aplikasi tukar pesan. Radarmalut juga berupaya konfirmasi ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Poerwanti, tetapi tdak digubris. (ata)










Tinggalkan Balasan