Okebaik- Luka itu bukan hanya melepuhkan bibirnya, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam di hati Irfandi Surian (15), seorang anak di bawah umur yang juga mengalami keterbatasan fisik.

Dugaan penganiayaan yang menimpanya di Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Selasa (24/3/2026).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ishak Umar dan telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Penerima Laporan Polisi Nomor: STPLP/63/II/2026/SPKT Polres Halsel/Polda Maluku Utara. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media Okebaik, peristiwa memilukan itu bermula pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIT. Suasana di rumah terduga pelaku mendadak tegang ketika seorang pria bernama Ishak Hi. Kahar mendatangi rumah kakek korban dengan amarah. Ia menuding Fandi telah mengambil cincin emas milik istrinya, Rukmini Barmawi.

Tanpa proses klarifikasi yang layak, Fandi kemudian dibawa ke rumah terduga pelaku. Di sana, ia diduga diintimidasi dan dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. Bocah itu bersikeras menolak tudingan tersebut karena merasa tidak bersalah.

Namun penolakannya berujung pada dugaan kekerasan. Fandi disebut dibakar menggunakan rokok merek Dji Sam Soe hingga bibirnya melepuh. Tidak hanya itu, ia juga diduga ditampar di bagian wajah serta diancam bahwa matanya akan di bakar dengan rokok dan rumah milik kakek-neneknya dan kebun keluarga akan diambil.

Di tengah tekanan dan rasa sakit yang dialaminya, Fandi menjelaskan bahwa saat itu ia hanya menjalankan perintah untuk mengantar undangan koro atau tahlilan kepada salah satu warga Desa Pelita yang tengah menggelar hajatan. Ia mengaku tidak mengetahui apalagi mengambil barang yang dituduhkan kepadanya.

Tangis keluarga pun pecah saat mengetahui kondisi Fandi. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pihak keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar Fandi mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis agar trauma yang dialaminya tidak membekas sepanjang hidupnya.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi tegas terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih terhadap anak yang memiliki kebutuhan khusus.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban.

Di balik luka yang terlihat, ada hati seorang anak yang terluka lebih dalam. Fandi bukan hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga uluran empati dari semua pihak agar ia bisa kembali menatap masa depannya tanpa bayang-bayang ketakutan. (iky)