Okebaik- Masyarakat Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyampaikan penolakan dan tuntutan resmi terhadap Surat Keputusan (SK) Pelantikan Kepala Desa Goro-Goro atas nama Amrul MS. Manila yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2025 lalu.

Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural dan substantif dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi dan Dasar Hukum

Pelantikan Amrul MS. Manila sebagai Kepala Desa Goro-Goro dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan pada 25 Agustus 2025. Namun, masyarakat menilai proses pencalonannya cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, Pasal 31 ayat (1)–(3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa penetapan calon kepala desa dilakukan setelah melalui ujian tertulis dan wawancara yang difasilitasi oleh panitia tingkat kabupaten dan/atau kecamatan.

Fakta Proses Pilkades Goro-Goro

Berdasarkan data hasil seleksi Pilkades Goro-Goro Tahun 2022, Panitia Desa menetapkan enam bakal calon, yakni:

  1. Amir Kailul
  2. Ridwan Sangaji
  3. Amrul MS. Manila
  4. Hariyanto Ladamai
  5. Sahir Rajak
  6. Jubair Hi. Ismail Siley

Namun, berdasarkan Daftar Nilai Hasil Uji Kompetensi (Screening) yang diterbitkan oleh Panitia Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui bahwa Amrul MS. Manila dinyatakan tidak lulus uji kompetensi. Hanya lima calon lain yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala desa.

Dengan demikian, Amrul MS. Manila secara hukum tidak berhak mengikuti pemilihan kepala desa dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.

Pelanggaran dan Cacat Hukum

Masyarakat Goro-Goro menilai bahwa pelantikan Amrul MS. Manila sebagai Kepala Desa mengandung cacat hukum, dengan alasan:

Bertentangan dengan hasil resmi uji kompetensi Panitia Kabupaten yang menyatakan Amrul tidak lulus.

Melanggar Pasal 31 ayat (1)–(3) Perda No. 7 Tahun 2015, karena calon yang tidak lulus ujian tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkades. Mengabaikan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tuntutan Masyarakat

Melalui pernyataan sikap bersama, masyarakat Desa Goro-Goro menuntut:

  1. Bupati Halmahera Selatan segera membatalkan SK pelantikan Kepala Desa Goro-Goro tanggal 25 Agustus 2025 yang mengangkat Amrul MS. Manila.
  2. Kepala Dinas DPMD Kabupaten Halmahera Selatan menindaklanjuti bukti hasil screening dan penetapan calon Pilkades Goro-Goro Tahun 2022.
  3. Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera mengeluarkan hasil audit terhadap mantan Kepala Desa Goro-Goro atas nama Amrul MS. Manila.
  4. Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan menyerahkan rekomendasi hasil audit tersebut kepada Dinas DPMD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk penyelewengan hukum dan manipulasi proses Pilkades.

“Kepala Desa harus dipilih berdasarkan kompetensi, kejujuran, dan proses yang sah. Tegakkan hukum, wujudkan desa bermartabat,” tegas pernyataan sikap masyarakat Goro-Goro.

Dengan demikian, masyarakat Desa Goro-Goro meminta agar pemerintah daerah menegakkan aturan dan meninjau ulang keputusan pelantikan kepala desa yang dianggap tidak sah tersebut. (iky)