Okebaik- Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula akan dipantau langsung   Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, melalui aplikasi Realtime Monitoring Village Management Funding.

Hal ini dilihat dari pelatihan penginputan data desa lewat Aplikasi Realtime monitoring Village Management Funding atau Aplikadi Jaga Desa bersama seluruh kepala desa dan bendahara desa di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Sula, Senin (11/08/2025).

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chirsna Nayo mengatakan, aplikasi jaga desa ini adalah salah satu gebrakan dari Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam rangka untuk menjaga dan mengawasi serta melindungi kepala desa agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Dalam aplikasi ini kami bisa lihat dan kami bisa pantau. Contohnya, pekerjaan mereka bangun jalan 100 meter. Ketika di lapangan kerjanya cuman 50 meter, nah di situ kami dari Kejari  langsung mengetahui, sebelum habis masa tahun anggaran, kami langsung sampaikan kepada kades berdasarkan APBDES sudah masuk dalam aplikasi harus 100 meter. Kemudian, kita bisa mencegah sebelum terjadi tindak pidana korupsi,” jelas Raimond.

Dalam giat penginputan ini, kata dia, Kejari bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Sula untuk bersama-sama ada dalam proses penginputan. Tentu data-data yang diinput, seperti APBDes, RAD, pekerjaan fisik, identitas desa, identitas pengurusan, identitas pengurus, identitas perangkat desa, identitas wisata desa dan permasalahan hukum desa.

“Jadi mereka tidak perlu datang ke Kejaksaan, kemudian mereka juga bisa menginformasikan kepada kejaksaan bahwa ada masalah di desa yang berkaitan dengan pidana,” ucapnya.

Ia berharap kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula, setelah mengikuti kegiatan ini mereka bisa bekerja lebih teliti, lebih tenang, dan kerja sesuai apa yang sudah dirumuskan dalam APBDES. (iss)