Okebaik- Kepala Desa Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad I Hakim memastikan proses pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Semua penggunaan dana tercatat dalam RAB dan APBDes,” ungkap Kades Panamboang, Muhammad I Hakim.

Ia meluruskan informasi yang menyebut adanya dana yang tidak digunakan. Menurutnya, seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai dengan peruntukan masing-masing sebagaimana tercantum dalam APBDes.

“Bukan hilang atau diselewengkan. Dana tersebut sudah direalisasikan sesuai dengan pos anggaran masing-masing item,” tegasnya.

“Itu hal yang biasa dalam konteks kepemimpinan di desa. Pasti ada yang suka dan tidak suka, tapi itu adalah bagian dari risiko sebagai seorang pemimpin,” sambungnya.

Ia berharap masyarakat tetap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya, seraya menegaskan komitmennya untuk terus membangun Desa Panamboang dengan transparansi dan akuntabilitas. (iky)