“Yang aneh, SK Plt belum dicabut tapi bupati sudah laksanakan tugas itu berarti Kabupaten Pulau Taliabu dipimpin dua bupati, yang satu defenitif. Satu lagi status pelaksana tugas, ini kan lucu,” Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.

Okebaik- Ada-ada saja model pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten yang berbatasan dengan selatan Laut Banda, Provinsi Maluku itu, memiliki dua bupati, yakni Sashabila Widya Lufitalia Mus dan La Ode Yasir. Keduanya merupakan Bupati dan Wakil Bupati Taliabu yang dilantik usai memenangkan Pilkada Taliabu 2024 lalu.

Sashabila Widya Lufitalia Mus, usai dilantik sebagai Bupati Taliabu lebih memilih tinggal di Jakarta ketimbang Kota Bobong, sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu. Ia menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dari Jakarta. Sementara La Ode Yasir, bertugas menjalankan roda pemerintahan di Taliabu.

Terbaru, Sashabila Widya Lufitalia Mus menerbitkan SK penunjukan kepada La Ode Yasir sebagai Plt Bupati Taliabu, lantaran Sashabila Widya Lufitalia Mus mengambil cuti melahirkan.

Lucunya, ketika SK penunjukan La Ode Yasir sebagai Plt Bupati Taliabu masih berjalan alias belum dicabut, Sashabila Mus tiba-tiba menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Dalam Negeri pada 15 Januari 2026 dengan kapasitas sebagai Bupati Pulau Taliabu. Sementara di sisi yang lain, La Ode Yasir masih menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Taliabu.

Hal ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. Dia menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Bupati Pulau Taliabu untuk berlama-lama berada di luar daerah setelah menjalani cuti melahirkan. Terlebih, bupati diketahui telah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Menurut Budiman, kehadiran bupati dalam agenda resmi nasional tersebut menjadi penanda jelas bahwa secara kedinasan bupati sudah aktif. Oleh karena itu, sudah sepatutnya tanggung jawab sebagai kepala daerah dijalankan penuh dengan kembali memimpin langsung dari Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kalau sudah hadir Rakor di Kemendagri, berarti cuti secara fungsi pemerintahan sudah selesai. Tidak ada alasan lagi untuk tidak kembali ke Taliabu. Daerah ini butuh kepemimpinan, bukan ditinggal terlalu lama,” tegas Budiman.

Budiman menilai, absennya bupati dalam waktu berkepanjangan berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan, memperlambat pengambilan keputusan strategis, serta berdampak langsung pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

“Banyak persoalan daerah yang tidak bisa diselesaikan dari jauh. Kepala daerah harus hadir, memimpin, dan bertanggung jawab langsung di lapangan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal tanggung jawab konstitusional kepada rakyat Taliabu,” ujarnya dengan nada keras.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, DPRD tidak akan tinggal diam.

“Kami di DPRD tentu akan mengambil sikap politik jika roda pemerintahan tidak berjalan optimal akibat ketidakhadiran kepala daerah. Kepentingan masyarakat Pulau Taliabu adalah yang utama,” cecar Budiman.

Budiman menegaskan, masyarakat Pulau Taliabu membutuhkan kepemimpinan yang hadir secara nyata, bukan sekadar formalitas administrasi. Ia mendesak agar bupati segera kembali ke daerah dan memimpin langsung jalannya pemerintahan.

“Yang aneh, SK Plt belum dicabut tapi bupati sudah laksanakan tugas itu berarti Kabupaten Pulau Taliabu dipimpin dua bupati, yang satu defenitif. Satu lagi status pelaksana tugas, ini kan lucu,” tandasnya. (sin)