Okebaik- Aktivis di Pulau Taliabu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para kontraktor maupun pihak penyedia material dalam proyek penimbunan Jalan Fangahu beralamat di samping Mes Tambang.
Sebab, proyek senilai Rp573 juta yang dikerjakan CV Dharma Mukti Pratama itu, didua menggunakan material dari galian C illegal. Tentu ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dan merusak lingkungan.
Pemerhati Kebijakan Publik Pulau Taliabu, Muflihun mengatakan, APH lalai dalam pengawasan proye. Apalagi penggunaaan material illegal berpotensi merugikan daerah. Sesuai data, CV Dharma Mukti Pratama diduga mengambil material timbunan berupa tanah urug yang berasal dari galian C ilegal di Bakong di luar kawan PT Viktori.
Muflihun mengingatkan Pemda agar lebih memperhatikan proyek yang bermasalah secara teknis. Apalagi kejadian seperti ini sudah berulangkali terjadi.
Dia menilai, sejumlah proyek pembangunan menunjukkan indikasi masalah teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta menurunkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Muflihun, persoalan teknis tidak hanya menyangkut mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, tetapi juga lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi sejak tahap awal pelaksanaan.
“Kondisi ini dikhawatirkan akan berujung pada pemborosan anggaran, keterlambatan manfaat bagi masyarakat, bahkan potensi kerusakan dini pada infrastruktur yang baru dibangun,” ungkapnya.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika proyek dikerjakan asal-asalan dan bermasalah secara teknis, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.
Muflihun menilai pemda cenderung lebih fokus pada penyerapan anggaran ketimbang kualitas hasil pekerjaan. Akibatnya, proyek dikejar target administratif tanpa memastikan standar teknis dan kebermanfaatan jangka panjang.
Ia mendesak pemda tidak menutup mata terhadap temuan di lapangan, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek APBD 2025 yang bermasalah.
“Pemda harus memperkuat fungsi pengawasan internal, membuka ruang partisipasi publik, serta menindak tegas kontraktor atau pihak terkait yang terbukti lalai atau menyimpang dari ketentuan “ jelasnya.
Transparansi dokumen proyek dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Pembangunan seharusnya menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar bangunan fisik yang cepat rusak. Jika pemda serius ingin membangun daerah, maka kualitas, integritas, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (sin)










Tinggalkan Balasan