Okebaik- Proyek pemeliharaan jalan Bobong-Dufo di Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang dikerjakan CV Srikandi akhirnya dihentikan kontrak lantaran dinilai tak capai progres.
Penghentian kontrak kerja dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu berdasarkan hasil Monitoring dan Pengawasan pekerjaan di lapangan.
Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Endro Sudarmono mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa hal yang menjadi acuan bagi penyedia jasa konstruksi untuk dihentikan kontrak kerjanya.
“Berdasarkan monitoring pengawasan dan perhitungan BackUp Quantitas atau Progres pekerjaan yang kami buat pada 07 Desember 2025 yaitu, progres rencana adalah 13,51%, sementara progres real di lapangan hanyalah 1,44%. Artinya, pekerjaan tersebut mengalami Deviasi -12,07%,” kata Kadis PUPR Pulau Taliabu.
Dari hasil perhitungan tersebut, lanjut Endro, progres kemajuan pekerjaan pelaksanaan dinilai sangat lambat dan jauh dari target yang diharapkan.
Sementara, pada hasil monitoring pengawasan dan perhitungan BackUp Quantitas atau Progres pekerjaan yang dilakukan pada 14 Desember 2025, pihaknya menemukan Deviasi pekerjaan-43,09%.
“Dari Deviasi yang kami temukan artinya, progres rencana yang telah ditargetkan adalah 44,03%. Namun, progres real di lapangan yang terpasang hanyalah 1,44%,” ucapnya
Ia bilang, setiap pekerjaan harus merujuk pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2 atau aturan terbarunya.
“Bilamana kontraktor tidak melaksanakan proses atau tahapan pekerjaan sesuai dengan standar yang ada, maka Konsultan supervise dan Direksi Teknik akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Diketahui, Surat Perjanjian Kerja/kontrak No. 602.2/20.KONS/KONTRAK/PA-PPK/CK/DPU-PR/PT/2025, Tanggal 21 November 2025 (Akhir SPMK 31 DES. 2025) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Bobong – Dufo dengan nilai anggaran pekerjaan sebesar Rp2,9 miliar. (sin)










Tinggalkan Balasan