Okebaik- CV Srikandi Utara akhirnya membatalkan kontrak kerja proyek pemeliharaaan ruas jalan Bobong- Dufo di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Informasi yang dihimpun media okebaik.id proyek pemeliharaan ruas jalan Bobong-Dufo dibatalkan lantaran berbagai kendala di lapangan, terutama timbunan yang tidak memiliki izin galian C sehingga Direktur CV Srikandi membatalkan kontrak
Selain itu, Dinas PUPR mengeluarkan surat Teguran sebanyak dua kali kepada kontraktor CV.Srikandi
Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Endro Sudarmono membenarkan pihaknya telah mengeluarkan teguran sebanyak dua kali karena beberapa hal yang menjadi acuan bagi penyedia jasa konstruksi
“Berdasarkan teguran pertama hasil monitoring pengawasan dan pekerjaaan di lapangan ditemukan beberapa hal yang menjadi teguran dan penyampaian penting bagi penyedia jasa konstruksi atau rekanan pada pekerjaan yang dimaksud,” ungkapnya.
“Perhitungan BackUp Quantitas atau progres pekerjaan yang kami buat pada 07 Desember 2025 yaitu, progres rencana adalah 13,51%, sementara progres real di lapangan hanyalah 1,44%. Artinya, pekerjaan tersebut mengalami Deviasi -12,07%,” kata Kadis PUPR Pulau Taliabu, Endro Sudarmono kepada Jum’at, 19 Desember 2025,” sambungnya.
Dari hasil perhitungan progres tersebut, kata Endro, progres kemajuan pekerjaan pelaksanaan dinilai sangat lambat dan jauh dari target yang diharapkan.
Sementara, pada surat teguran kedua hasil monitoring pengawasan dan perhitungan BackUp Quantitas atau Progres pekerjaan yang dilakukan pada 14 Desember 2025, pihaknya menemukan Deviasi pekerjaan -43,09%.
“Dari Deviasi yang kami temukan artinya, progres rencana yang telah ditargetkan adalah 44,03%. Namun, progres real di lapangan yang terpasang hanyalah 1,44%,” ucapnya.
Ia bilang, setiap pekerjaan harus merujuk pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2 atau aturan terbarunya.
“Bilamana kontraktor tidak melaksanakan proses atau tahapan pekerjaan sesuai dengan standar yang ada, maka Konsultan supervise dan Direksi Teknik akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya
Diketahui, Surat Perjanjian Kerja/kontrak No. 602.2/20.KONS/KONTRAK/PA-PPK/CK/DPU-PR/PT/2025, Tanggal 21 November 2025 (Akhir SPMK 31 DES. 2025) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Bobong – Dufo dengan nilai anggaran pekerjaan sebesar Rp. 2,9 Miliar. (sin)










Tinggalkan Balasan