Okebaik- Gelombang kritik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Taliabu, Provinsi Maluku Utara, kembali menggema. Muflihun, aktivitis Taliabu secara tegas menantang Bupati Sashabila Mus untuk mem-blacklist CV Srikandi.
Menurutnya, bupati harus mengambil Tindakan tegas, jika proyek strategis ruas jalan Bobong–Dufo tidak mampu diselesaikan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Proyek yang menghubungkan pusat aktivitas ekonomi di Bobong dengan wilayah Dufo itu dinilai krusial bagi mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, hingga kini progres lapangan disebut belum menunjukkan hasil yang meyakinkan.
“Kami tidak ingin proyek ini bernasib sama seperti pekerjaan sebelumnya: molor, kualitas dipertanyakan, lalu masyarakat yang dirugikan. Jika CV Srikandi gagal menyelesaikan proyek Bobong–Dufo, Bupati harus berani mengambil sikap tegas dengan mem-blacklist perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ketegasan kepala daerah, kata Muflihun, akan menjadi tolak ukur keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. Anggaran proyek bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap meter jalan wajib dikerjakan secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, ia mendesak penguatan fungsi pengawasan oleh dinas teknis terkait, mulai dari kualitas material, metode pengerjaan, hingga transparansi progres. Menurut mereka, pembiaran terhadap kontraktor bermasalah hanya akan menciptakan preseden buruk dan membuka ruang penyimpangan di proyek-proyek berikutnya.
“Masyarakat berharap bupati tidak sekadar memberikan peringatan administratif, melainkan tindakan nyata jika ditemukan pelanggaran kontrak. Blacklist bukan hukuman semata, melainkan instrumen perlindungan kepentingan publik agar pembangunan daerah berjalan berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (sin)










Tinggalkan Balasan