Okebaik- Komitmen Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dalam membangun pemerintahan bersih dan transparan, nampaknya hanya isapan jempol belaka.
Padahal disetiap momentum, orang nomor satu di lingkup Pemprov Malut ini menekankan tata kelola pemerintahan yang bersih. Istri mendiang Benny Laos ini bahkan memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di lingkungan Pemprov Malut.
Bahkan dalam pidato perdananya pada 6 Maret 2025 di rapat paripurna DPRD Malut, Sherly menegaskan sikap tegasnya terhadap pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami hadir untuk mengabdi kepada rakyat, bukan untuk memperkaya diri. Kami akan berdiri di garda terdepan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat ini,” ancam Sherly dihadapan para wakil rakyat.
“Saya tidak ragu untuk menindak siapa pun yang menyalahgunakan jabatan atau mempolitisasi rakyat demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Namun nyatanya, ancaman Sherly Tjoanda ini hanya sebatas “omon-omon” saja. Masih banyak pejabat yang diduga bermasalah hukum mendapat tempat istimewa di kepimpinan Sherly Tjoanda.
Ketidaksesuaian antara pernyataan Sherly dan fakta di lapangan, membuat ancaman Gubernur Sherly hanya omong kosong belaka. Komitmen Sherly dalam membangun pemerintahan bersih dan transparan pun mulai diragukan
Salah satu nama pejabat yang paling disoroti saat pelantikan adalah Suryani Antarani yang dilantik menduduki Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.
Suryani Santarani dilantik di tengah dugaan korupsi miliaran yang melilitnya sewaktu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tanggal 26 Mei 2025, terungkap adanya belanja barang dan jasa fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp2,292 miliar yang digunakan untuk keperluan kantor tanpa tercantum dalam APBD.
Temuan BPK bahkan lebih mengejutkan, yakni adanya realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar yang tidak diakui oleh pihak penyedia. Rinciannya meliputi BBM Rp447,8 juta, ATK dan bahan cetak Rp2,06 miliar, serta makanan dan minuman Rp324,9 juta. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik belanja fiktif di BPKAD Morotai.
Dalam pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa pengeluaran tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pengeluaran daerah seharusnya didukung bukti lengkap dan sah, bukan sekadar nota balasan yang seragam.
Bahkan, beberapa LSM penggiat anti korupsi turut mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Suryani Antarani, atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah ini.
Meski ditengah desakan publik yang begitu kuat, namun nampaknya Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos tidak geming. Ia tetap bersikukuh memmpertahankan Suryani Antarni sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara. ***










Tinggalkan Balasan