“Saya harap PT TUB tidak memulai dengan kebijakan yang koruptif, tetapi kita lihat ada kesan serampangan, terutama karena lahan warga ikut disasar. Beberapa bahkan memiliki sertifikat hak milik,” Anggota Komite II DPD RI, Dr. Graal Taliawo

Okebaik- Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Graal Taliawo, menyoroti persoalan seputar izin usaha pertambangan (IUP) milik PT.Tri Usaha Baru (TUB) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Kepada sejumlah awak media saat berkunjung ke Kantor Bupati Halbar, Senin (04/08/2025), Graal menilai proses pemberian izin hingga pelaksanaan aktivitas pertambangan masih menyisakan banyak masalah, termasuk dugaan pelanggaran hak atas tanah masyarakat.

Graal mempertanyakan keseriusan dalam proses penerbitan IUP PT TUB yang dikeluarkan Gubernur Maluku Utara pada tahun 2018. Sebab ia menilai terkesan asal-asalan dan berpotensi sarat praktik koruptif.

“Saya harap PT TUB tidak memulai dengan kebijakan yang koruptif, tetapi kita lihat ada kesan serampangan, terutama karena lahan warga ikut disasar. Beberapa bahkan memiliki sertifikat hak milik,” ujar Graal.

Senator asal Maluku Utara ini menegaskan, jika dalam area konsesi PT TUB terdapat lahan bersertifikat milik warga, maka pihak perusahaan harus mundur. Karean tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan untuk memaksa warga menyerahkan lahan milik pribadi demi kepentingan tambang.

“Kalau masyarakat punya sertifikat sah, maka perusahaan tidak bisa memaksakan kehendak. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Graal juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Ia menyebut banyak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kelalaian pengawasan, termasuk dari dinas lingkungan hidup yang menurutnya tidak bekerja secara profesional.

“Tambang yang diawasi saja masih berpotensi merusak lingkungan, apalagi kalau tidak diawasi secara intensif. Saya sering menyuarakan ini, bahkan sampai mendatangi langsung Direktorat Jenderal Minerba di Kementerian ESDM,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Graal, menjadi alasan mengapa kewenangan pemberian IUP akhirnya ditarik dari daerah ke pemerintah pusat. Ia menyayangkan bahwa meskipun sudah berada di pusat, Kementerian ESDM sendiri mengaku belum memiliki instrumen pengawasan yang memadai untuk memastikan pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Saya sudah bicara langsung dengan pejabat ESDM. Mereka juga mengeluh karena belum memiliki instrumen pengawasan yang kuat,” ungkap Graal.

Graal menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan pertambangan yang tegas dan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi hak-hak masyarakat lokal. (nmg)