Okebaik- Untuk menertibkan dan mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, maka Polres setempat intens melakukan razia.

Kali ini, Polres Halteng melalui Satrenarkoba menggrebek lokasi produksi miras jenis cap tikus di Desa Yeke, Kecamatan Weda Timur, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan rutin ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Halteng, Ipda M. Hasba bersama personelnya.

Awalnya, mereka menerima informasi dari warga. Setelah itu ia bersama anggotanya langsung segera melakukan penyelidikan di lokasi yang berada di kebun pepohonan aren.

Operasi iji berhasil mengamankan 1 warga beserta barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 2 galon berukuran 25 liter dan 4 galon air aren/saguer serta alat produksi.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan di wilayah Halmahera Tengah.

“Miras ini dampaknya dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan Kamtibmas. Salah satunya tawuran dan penganiayaan,” ujarnya.

Dikatakannya, Polres Halteng berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terutama dalam menyambut hari Raya Idul Adha 1446 H,” tutupnya. (ren)