Okebaik- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) malalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menerima laporan tekait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur.

Terduga pelaku berinisial HF yang merupakan warga Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula.

“Pukul: 23.00 WIT, ada seorang anak dan ibunya inisial RT datang membuat laporan persetubuhan anak di bawah umur ke pihak Kepolisian. Korban masih berstatus pelajar, dan baru berusia 13 tahun. Kasus ini, sudah terjadi sebanyak 5 kali,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU. Rinaldi Anwar kepada wartawan, Kamis (24/04/2025).

Mendapatkan informasj tersebut, Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku inisial HF untuk dimintai keterangan.

“Begitu kita dapat laporan, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak cepat, terlapor kita sudah amanankan di Satreksrim untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, lanjutnua, saat korban berjalan ke arah rumah neneknya yang melintasi rumah pelaku, kemudian korban dipanggil, sehingga pelaku dapat melancarkan aksi bejatnya.

“Terlapor sudah berumah tangga, namun belum mengetahui berapa umurnya. Karena pada saat terduga pelaku diamankan, tidak membawa KTP. Kita dari Satreskrim masih mendalami kasusnya tersebut,” pungkasnya. (iss)