“Jangan kelola daerah ini seperti perusahaan. Kami minta gubernur berhenti melakukan manufer sensasional yang tidak produktif dengan politik pencitraan. Karena itu dana rakyat, maka rakyat berhak mengetahui pemanfaatannya,” Ketua DPD Partai Hanura Maluku Utara, Basri Salama.
Okebaik- Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengangkat mantan narapidana kasus korupsi, Abjan Sofyan sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Maluku Utara, menuai kecaman.
Langkah kontroversial Gubernur cantik menujuk eks napi korupsi APBD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2016 lalu itu, dinilai mencedrai semangat reformasi birokrasi yang bersih dari unsur pelanggaran hukum.
Publik Maluku Utara mempertanyakan apa urgensinya, sehingga istri mendiang Benny Laos mengakomodir Abjan Sofyan yang nota benenya eks pelaku kejahatan (korupsi) sebagai ketua TPPD Maluku Utara.
“Apa urgensinya sehingga Gubernur harus menunjuk Abjan Sofyan sebagai ketua TPPD Maluku Utara,” cecar Ketua DPD Partai Hati Nurani (Hanura) Provinsi Maluku Utara Basri Salama.
“Saya kuatir, Provinsi Maluku Utara bakal bernasib sama dengan Halmahera Barat dan Pulau Morotai karena orangnya sama. Semua berakhir dengan utang dana PEN. Akibatnya Morotai dan Halbar mengalami masalah keuangan,” tegas Basri.
Mantan Anggota DPD RI ini menilai langkah Sherly sangat aneh, karena tidak menghargai TAPD Pemprov Maluku Utara. Basri mengingatkan Gubernur, agar tidak main-main dengan anggaran daerah di tengah gencar-gencarnya efisiensi. Pasalnya, membentuk tim baru tentunya menggunakan dana APBD.
“Jangan kelola daerah ini seperti perusahaan. Kami minta gubernur berhenti melakukan manufer sensasional yang tidak produktif dengan politik pencitraan. Karena itu dana rakyat, maka rakyat berhak mengetahui pemanfaatannya,” pungkas Basri.
Kecaman juga disampaikan salah satu fungsionaris Majelis Daerah KAHMI Ternate, Jainudin Ali. Menurutnya, sejak awal, gubernur selalu menggaungkan komitmennya untuk menjaga ekosistem pemerintahan yang bersih dari kasus hukum. Tapi kenyataannya, dia justru mengangkat mantan narapidana kasus korupsi yang juga mantan ASN sebagai Ketua TPPD Maluku Utara.
“Ini bukan sekadar soal Abjan Sofyan sebagai individu, tapi menyangkut prinsip dan etika pemerintahan,” cetus Jainudin.
“Tidak etis seorang mantan napi diberikan posisi strategis dalam struktur pemerintahan. Masih banyak figur lain di Maluku Utara yang punya rekam jejak bersih dan integritas tinggi. Kenapa harus memilih sosok yang punya cacat hukum?” tegas Jainudin.
Menurutnta, langkah ini menunjukkan bahwa Sherly Tjoanda sebagai gubernur tidak mempertimbangkan aspek moral dan etika dalam pengambilan kebijakan strategis.
“Pesan moral yang sering disampaikan gubernur kepada birokrat tentang pentingnya bersih dari kasus hukum, justru bertentangan dengan kebijakan yang ia ambil,” tukas Jainudin.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara telah menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk mengangkat individu non-ASN sebagai tenaga ahli atau staf khusus dalam pemerintahan. Namun, larangan itu tampaknya tidak digubris oleh Sherly.
Sebab Abjan Sofyan merupakan mantan pejabat Kabupaten Pulau Morotai, pernah divonis dalam kasus korupsi dana APBD Halmahera Barat tahun 2007–2009 yang merugikan negara sebesar Rp11,8 miliar. ***










Tinggalkan Balasan