Okebaik- Hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan yang dilaksanakan di tahun 2024 kemarin, yang ditemukan yaitu di bidang pertanian dan nelayan.

Untuk anggota DPRD yang turun melakukan kegiatan reses di masing-masing dapil ini, mulai dari dapil I yang meliputi Kecamatan Tidore dan Tidore Timur, dapil II meliputi Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan, dan dapil III meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara dengan tujuan menampung setiap aspirasi dari masyarakat.

“Dari hasil reses tersebut, semuanya berkaitan dengan fisik dan non fisik yang menjadi usulan masyarakat secara keseluruhan di setiap dapil. Kalaupun berkaitan dengan fisik, maka bisa diakomudir pada kebijakan pemerintah,” papar ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, Jumat (3/1/2025).

Ade mengatakan, selama kegiatan reses dilakukan saat penyampaian ke masyarakat harus diberitahukan apa saja. Dan penting juga disampaikan lagi dalam setiap musrenbang di tingkat desa dan kelurahan agar terkoneksi dengan pengambilan kebijakan di tahun-tahun berikut.

Hasil reses yang disampaikan oleh semua anggota DPRD ini, pada usulan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan lembaga baik secara fisik maupun non fisik. Dan usulan itu, tekafer secara keseluruhan. Kalaupun berkaitan dengan fisik, maka bisa diakomudir pada kebijakan pemerintah, karena di tahun 2025 APBD-nya sudah diketuk.

“Sebagian kegiatan fisik, tentunya hampir semua sama, tetapi non fisik yang dimaksudkan adalah seperti kegiatan pertanian dan nelayan. Kalau di pertanian, berkaitan dengan pupuk dan Tandon air (penampung air), sementara di neyalan, masyarakat lebih cenderung mengusulkan tentang alat tangkap,” ucapnya.

Seperti di bidang pertanian, kata Ade, hampir di setiap kelurahan dan desa tetap ada usulan. Akan tetapi, bila masyarakat tidak mengatahui secara benar tentang kemampuan keuangan daerah, maka mereka menyimpulkan apa yang diusulkan itu, akan di abaikan.

Hal-hal yang disampaikan itu, tentu kita harus melalui sebuah proses dan prosedur dan itu, tidak bisa mengabaikan sistem yang sering dianggap krusial di setiap kelurahan dan desa.

“Kalau pemerintah mengusulkan kebijakan harus melalui musrenbang, tetapi DRPD mengusulkan kebijakan dan kepentingan melalui hasil reses, sehingga kita bisa terkoneksi, karena dalam kegiatan reses ini, tentu melalui masa persidangan,” tambahnya.

Sebagai ketua DPRD yang reses di dapil I, ia bilang, bahwa apa yang dimunculkan dalam setiap musrenbang, baik di tingkat desa dan Kecamatan kiranya diurai mana yang krusial dan urgen untuk ditindaklanjuti.

“Tapi semuanya urgen, namun kita harus kembali kepada kemampuan kuangan kita,” pungkasnya. (kin)