Okebaik- Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), didesak untuk menghentikan rencana Quick Count Pilgub Maluku Utara yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe bersama lembaga survey Indikator

Hal ini disampaikan Ketua Tim Relawan Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Dino Umahuk saat konfrensi pers, Rabu (27/11/2024). Menurutnya, Quick Count yang rencannya dilakukan Paslon Sherly-Sarbin melalui lembaga survey Indikator, berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Apalagi Indikator merupakan salah stau lembaga survey yang sejak awal sudah ikut bekerja memenangkan Sherly-Sarbin. Belum lagi, hasil surveinya beberapa watu lalu membuat gaduh suasana politik di Maluku Utara.

Quick Count itu diperbolehkan, tapi harus dilakukan oleh lembaga yang independen dan difasilitasi oleh KPU. Namun kalau Indikator kan dari awal kita sudah bekerja untuk Sherly-Sarbin, sehinga keakuratannya diragukan,” ungkap Dino Umahuk.

Quick Count dilakukan Paslon Sherly-Sarbin melalui lembaga survey Indikator, lanjut Dino, tentu bertujuan membangun opini public. Maka, potensi konflik di masyarakat akan terjadi, jika fakta hasil Pilgub Malut berbeda dengan hasil Quick Count.

“Kita inginkan Pilkada ini berjalan aman dan damai, tanpai dicedrai dega cara-cara seperti ini. Quick Count kalau terus dipaksakan maka akan menimbulkan kegaduhan,” cecar Dino.

Belum lagi Quick Count dilakukan di markas Sherly-Srabin, sudah tentu ini sangat merugikan masyarakat. Parahnya lagi, live Quick Count melalui akun facebook milik cagub nomor ururt 4 Sherly Djoanda yang tidak terdaftar sebagai akun kampanye di KPU.

Quick Count kalau dilakukan lembaga independen dan difasilitasi KPU-Bawaslu, maka itu tidak menjadi masalah. Tapi ini dilakukan oleh kandidat, maka sangat berbahaya opini yang terbagun di masyarakat,”  

Quick Count dilakukan sepihak oleh Lembaga Indikator dapat merugikan peserta Pemilu lainya karena didanai oleh cagub nomor urut 4 Sherly-Sarbin. Hasil survey Lembaga Indikator terkait Pilgub Malut yang di release tanggal 10 November 2024 lalu, bermasalah dan menjadi polemik publik Maluku Utara. Quick Count sepihak dapat menggangu Kamtibmas,” urai Dino Umahuk.

Ia menegaskan, Quick Count bukan hasil resmi atau hasil sah proses pilkada sesuai ketentuan undang-undang, maka dari itu pihaknya meminta Agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, Bawaslu Malut untuk menghentikan atau meniadakan Quick Count yang akan dilaksanakan cagub nomor urut 4 bersama lembaga Survey Indikator.

“Kepentingan kita agar tidak menggangu Kamtibmas dan proses Pilkada dapat berjalan dengan adil dan jujur,” tandasnya. (kin)