Okebaik- Apel siaga pasangan calon bupati dan wakil bupati, Edi Langkara-Abdurahim Odeyani yang dilaksanakan Pandopo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara (16/11/2024), menyisahkan masalah serius.

Sebab, ada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terang-terangan mendukung Paslon Elang-Rahim. Dilihat dari beredarnya video 9 ASN yang secara terbuka mengikuti apel siaga Elang-Rahim sambil berjoget mengangkat dua jari sebagai bentuk dukungan kepada Elang Rahim.

9 ASN tersebut diantaranya, Kadis pendidikan Ridwan Saliden, Sekretaris Dinas Pendidikan Daud Arif, Kepala SMP Negeri 5 Halteng Babuballah Kader, Kepala SMP Negeri 7 Halteng Saleh Samad, Staf Bidang Dikdas Halima Basalem, Guru P3K SMPN 21 Halteng Anita Daud, Guru SD N 2 Tepeleo Rani Tahane, Guru PPPK SMP Satap Dotte Jamili Taha dan Sri Sulastri Yaman staf dinas pendidikan

Hamdan Halil, Juru Bicara IMS ADIL, kepada media ini menyampaikan keprihatinannya atas sikap nekat 9 ASN yang secara terang-terangan menunjukan keberpihakan politik kepada Elang-Rahim karena tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada Edaran Pj Bupati Halteng yang dibuat untuk memagari Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Nomor: 800.1.6.1/0933 Tentang Imbauan Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Tahapan  Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dibuat pada 28 Agustus 2024,” jelas Hamdan.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada salah satunya Calon Kepala Daerah. Oleh karena itu, perbuatan nekat para ASN ini wajib ditangani secara serius oleh Bawaslu Halmahera Tengah sesuai kewenagan yang dimilikinya.

Selain itu, Kepada Pj Bupati Halteng,  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Gakumdu, untuk memproses dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin serta sanksi Pidana Pemilu.

“Perbuatan nekat semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena ini contoh yang buruk dalam penegakan netralitas ASN demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan adil,” tutupnya. (ren)