Okebaik- Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu menegaskan bahwa ASN bisa menghadiri kampanye calon kepala daerah.
Abdu Kadir menyampaikan bahwa jangankan ASN di Kabupaten Halteng, ASN di seluruh Indonesia kalau menghadiri kampanye tanpa memakai simbol-simbol tertentu, tanpa menggunakan atribut, hanya datang mendengarkan visi misi pasangan calon itu tidak ada masalah.
“Memang ASN itu dilarang berpolitik praktis tapi dia (ASN) punya hak pilih. Karena dia memilih maka ASN harus mendengarkan visi misi masing-masing pasangan calon,” jelas Dade.
Dikatakannya, terserah ASN berkehendak untuk mendengarkan kampanye calon kepala daerah yang mana, itu hak dia (ASN).
“Karena itu pada saat dia menghadiri kampanye tanpa atribut, tanpa simbol-simbol yang digunakan kemudian dia dinilai melakukan pelanggaran itu sangat keliru. Apalagi Bawaslu menyatakan itu sebagai sebuah pelanggaran, justru yang dinilai tidak paham adalah Bawaslu itu sendiri,” jelasnya.
Praktisi Hukum Maluku Utara itu juga mengatakan, Bawaslu seharusnya mengerti bahwa hak ASN mendengarkan siapapun pasangan calon karena mereka adalah pemilih, sehingga ketika datang ke kampanye salah satu Paslon, duduk dan tidak melakukan apa-apa kemudian hanya mendengarkan kampanye maka mereka dibenarkan untuk itu.
“Jadi sekali lagi tidak masalah, kalau mereka datang berbaur dengan simpatisan untuk mendengarkan kampanye, yang penting tidak menampilkan simbol-simbol dan sebagainya,” tegas Dade.
“Kalau itu dilakukan (menghadiri kampanye) adalah hak dia (ASN), karena itu tidak bisa dinyatakan melakukan pelanggaran ASN, itu salah,” sambungnya.
Apabila Bawaslu menerima laporan terkait ASN yang menghadiri kampanye itu salah besar. “Karena unsur pelanggaran tidak terpenuhi karena dia tidak pernah menggunakan atribut, tidak pernah menggunakan simbol-simbol tertentu dan tidak pernah merayakan yel yel tertentu, hanya duduk diam dan pasif,” jelasnya.
“Pasif itu berarti dia mendengarkan. Dan itu sesuai dengan arahan Mendagri,” tandasnya. (ren)
Tinggalkan Balasan